Kesepakatan Ninik Mamak "Jegal" Calon Kades di Inhu Agar Jadi Perhatian Bupati Yopi

Kesepakatan Ninik Mamak "Jegal" Calon Kades di Inhu Agar Jadi Perhatian Bupati Yopi

Inhu - Masih ada cara-cara dalam pemilihan Kepala Desa, untuk "menjegal" calon lain, misalnya mereka membuat kesepakatan "calon Kades harus putra daerah asli".

Kejadian ini baru saja terjadi di Desa Punti Kayu, Kecamtan Batang Pranap, Kab Inhu, Riau, Jumat (25/6/21), dalam pantauan informan kabarriau.com, sejumlah orang terlihat berkumpul untuk mempersiapkan kepala Desa Baru didaerah tersebut.

"Jumat tanggal 25 Juni 2021 siang orang adat berkumpul membuat kesepakatan untuk bakal calon Kades, sayang mereka hanya membolehkan putra daerah asli. Tentunya calon lain terganjal dengan aturan yang dibuat ini," demikian informasinya yang diterima redaksi pada Senin (28/6/21).

Berdasarkan informasi tersebut terdengar disebutkan Lembaga Adat, kelompok adat Datuk Indo Marajo dan Datuk Palowan yang keras menyuarakan ini, "infonya ada anak ponakan jagoan mereka yang diduga tidak didukung oleh masyarakat dipaksakan menjadi Kades".

Dalam kesepakatan dengan kepal suku itu terlihat surat "jegalan" ini telah dibubuhi tanda tangan BPD dan Sekdes, atas kejadian ini banyak kalangan minta Pemkab Inhu melalui Pj Bupati, Yopi Arianto, untuk memantau aturan dalam pemilihan Kades yang diduga sarat dengan "intimidasi" ini.

Salah seorang masyarakat minta dirahasiakan namanya, menyebut tidak berani bersuara karena takut di teror oknum-oknum yang berkepentingan dalam menjebolkan calon Kades ini, masyarakat minta Bupati mengusut ulah oknum ninik mamak yang dikabarkannya belum terdaftar di LAM ini.

"Nama kami jangan dimunculkan pak wartawan, kami tidak berani karena takut diteror tengah malam," katanya.

Dikonfirmasi Datuk Polawan, Matrezal, Spd, membenarkan telah membuat kesepakatan ini, menurutnya pada kesepakatan No 1 yang berbunyi "Calon kepala Desa Punti Kayu harus berasal dari masyarakat pribumi (Asli keturunan desa Punti Kayu) bukan aturan baku.

Ditanya terkait tidak terdaftar di LAM Riau dia menyebut sukunya sudah ada sejak dahulu?, "Masalah terdaftar atau tidak itukan masalah admistrasi".

"Kesepakatan yang telah dibuat kalau diubah lagi oleh Bupati, itu artinya Bupati tidak taat dengan aturan yang dibuat ninik mamak. Nanti kalau ada pesta suruh aja Bupati jadi Penghulunya {ninik mamak)," kata Matrezal dalam sebuah wancara melalui Hp selulernya, Senin (28/6/21).

Untuk perbandingan kesepakatan ini Matrezal, mengungkap kesepakatan yang dibuat desanya ini juga sudah dibuat oleh desa lain misalnya desa Induk, Kecamatan Pranap dan desa Talang.**