Kajati Riau Diminta Transparan
Laporan Pidana Gubri Mirip "Drakula" Diingatkan Pakar Pidana, Dr. Huda ; Ada SKB - "KB/2/VI/2021"
Pekanbaru - Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI posting "Jokowi The King of Lip Service" di media sosial hanya dipanggil Rektorat Universitas Indonesia (UI) karena disorot Publik, nah di Riau Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara yang membawa atribut spanduk yang bergambarkan karikatur Syamsuar yang bergigi taring "mirip drakula", dipolisikan. "Lucu kan?".
Atas laporan itu, Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau Muhammad Nurul Huda, SH. MH, menduga Gubri Syamsuar mungkin belum mengetahui kalau Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, SKB ini dapat menjadi pertimbangan dalam revisi UU ITE, katanya menggunakan SKB ini apat mengatasi masalah multitafsir pasal, Dr. Huda sedikit mengutip pasal pada SKB Pedoman UU ITE tersebut.
c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini dua diantaranya adalah:
1. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
2. Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Lanjut Pakar Hukum Pidana di Riau ini, kalau memang menyampaikan pendapat dimuka umum itu menyinggung pribadi maka yang datang melaporkan pidannya pada Polisi adalah yang bersangkutan.
Harap Dr. Huda, "pedoman SKB ini dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet. Meski demikian, saya menekankan bahwa sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya dalam penegakan UU ITE".
"Akan tetapi, disparitas penegakan hukum dalam kasus ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius. Penegak hukum harus lebih adil, transparan, dan akuntabel," jelas Huda, Senin (28/6/21).
Selain itu ulas Dr Muda, SKB ini dapat menjadi pertimbangan dalam revisi UU ITE. Menggunakan SKB ini, kata Huda, dapat mengatasi masalah multitafsir pasal.
"Jangan sampai ada masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," katanya.
Sebelumnya Dr. Muhamad Nurul Huda, pada media terkait dugaan Korupsi yang menjerat sejumlah pejabat teras di Siak mengatakan sebaiknya Kejaksaan Tinggi Riau memberi informasi kepada masyarakat terhadap perkembangan kasus Bansos di Kabupaten Siak yang menyeret nama mantan Buapti Siak yang saat ini telah menjadi Gubernur Riau Syamsuar, "Statusnya kita minta diperjelas," katanya.
"Kita meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk transparan terhadap penanganan kasus Bansos Rp 56,7 miliar di Pemkab Siak, TA 2014-2019 kepada publik, pasalnya publik harus tahu perkembangan penanganan kasus itu. Agar tidak menjadi fitnah segera jelaskan pada masyarakat," katanya.**