Ketua KPK Tepis Membangkang Pada Presiden, Firli: Kita Bertindak Sesuai Arahan dan UU

Ketua KPK Tepis Membangkang Pada Presiden, Firli: Kita Bertindak Sesuai Arahan dan UU

Jakarta - Dalam Blak-blakan yang ditayangkan di detikcom, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menepis anggapan bahwa dirinya telah membangkang kepada Presiden Jokowi dan mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebaliknya, dia justru telah bertindak sesuai dengan arahan dan mandat UU termasuk Keputusan MK untuk tidak merugikan para pegawai," katanya seperti dilihat pada Minggu (27/6/21).

Jelas Firli, sejumlah syarat untuk menjadi ASN seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, seperti usia maksimal 35 tahun dan tidak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat dari TNI/Polri atau PNS sepakat untuk dikesampingkan.

"Begitu juga terhadap 75 pegawai itu tak lagi menjalani uji intelektual umum dan kompetensi pribadi,. Para pegawai itu kan banyak yang usianya di atas 35 tahun. Juga ada beberapa yang sebelumnya anggota Polri atau PNS," katanya.

Jadi ulas Firli, "kami sudah berusaha agar mereka tidak dirugikan seperti amanat MK. Tinggal tes wawasan kebangsaan karena memang belum pernah dilakukan sebelumnya". (Senin - 21/6/2021).

Indikasi lain bahwa KPK bersama BKN dan Kementerian terkait mematuhi arahan Presiden untuk tidak merugikan pegawai adalah menggelar rapat paripurna pada 25 Mei 2021.

Di forum yang berlangung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB itu Firli mengaku sempat meminta dispensasi agar 75 pegawai itu bisa dilantik menjadi ASN.

"Tapi hasil yang dicapai kemudian cuma 24 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN diberikan kesempatan mengikuti latihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN. Sementara 51 pegawai lainnya tetap tidak memenuhi syarat," jelasnya dalam wancara tersebut.**