Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Penembakan Anggota FPI Lengkap

Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Penembakan Anggota FPI Lengkap

Jakarta - Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'KM 50' ke jaksa.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Even Ezer Simanjuntak, membenarkan berkas kasus unlawful killing atau kasus pembunuhan terhadap anggota laskar FPI dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan selanjutnya akan dilimpahan ke tahap II untuk segera disidangkan.

Katanya, "tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara Dugaan Tindak Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO sudah lengkap atau P-21".

Leonard mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan laskar FPI itu dinyatakan lengkap setelah Tim Jaksa Peneliti melakukan gelar perkara atau ekspose hari ini.

"Adapun berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara dari segi formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," katanya, Jumat (25/6/21).

Kemudian jaksa penuntut umum meminta kepolisian untuk segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada kejaksaan. Hal itu agar para pelaku dapat segera disidangkan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.**