Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Penghasut Rusuh di Jembatan Suramadu

Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Penghasut Rusuh di Jembatan Suramadu

Surabaya - Polda Jatim telah mengamankan seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak melawan pemerintah, Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Saat ini, jelas Gatot, tersangka masih dalam pemeriksaan. Sebab atas perbuatannya, pos penyekatan di Suramadu beberapa kali sempat terjadi kericuhan.

"Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE No 19 tahun 2016. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun penjara," kata Gatot.

Dia mengatakan, provokator penyerangan pos penyekatan di Jembatan Suramadu ditangkap Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu (23/6/21) malam.

"Tersangka yakni Umar Fauzih (27) warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan," kata Gatot, Kamis (24/6/21).

Menurut Gatot, provokasi tersangka bermula saat dia memposting ajakan di akun facebook. Postingan itu tertanggal 22 Juni 2021 dan diduga memicu kericuhan di pos penyekatan Suramadu.

Salah satu postingan provokasi tersangka yakni: "Sekilas info malam jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di tenean Suramadu yang katanya mau ngerusak dan bakar tenda. Merapat tretan".**