olisi Cokok Dua Tersangka Penembakan Pimred Mara Salem di Pematangsiantar

olisi Cokok Dua Tersangka Penembakan Pimred Mara Salem di Pematangsiantar

Pematangsiantar - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, menyebut saat ini Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus penembakan pemimpin redaksi Mara Salem (Marsal) Harahap.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57 orang saksi baik di TKP maupun di sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan tindak pidana tersebut dan telah menetapkan dua tersangka. Dia adalah Y (31) dan S (57)," katanya, Kamis (24/6/21).

Berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban Kapolda "saat hari terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan alat bukti lainnya. Kita berhasil bersama tim kita berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka".

Panca mengatakan kedua tersangka adalah pemilik dan pegawai di Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar. "Peran masing-masing tersangka, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan," ucapnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dikenai pasal tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal bisa dikenakan kepada pelaku Hukuman mati dan seumur hidup.

Marsal sebelumnya ditemukan tertembak di lokasi yang berjarak 300 meter dari rumahnya di Simalungun, Sumut. Polisi mengatakan ada bekas luka tembak di kaki Marsal.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra sebelumnya mengatakan Marsal saat ditemukan masih dalam kondisi hidup. Dia kemudian meninggal dunia di perjalanan ke rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan, pada saat ditemukan oleh istrinya kondisi yang bersangkutan, almarhum, itu masih dalam keadaan sadar," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra, sebelumnya.**