PT Inecda Mangkir RDP, DPRD Riau Memilih Hak Angket
INHU - Komisi II DPRD Riau berang. Pasalnya, dua kali dipanggil rapat dengar pendapat (RDP) ke Pekanbaru petinggi perkebunan kelapa sawit milik penanaman modal asing (PMA) asal Korea itu malah tak kunjung hadir.
Akibatnya anggota DPRD Riau 'gerah' dan akan menempuh hak angket sebagaimana diatur pasal 73 UU 2 tahun 2008 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk dipanggil paksa.
"Ini sudah dua kali kita undang, tak juga datang, sampaikan kepada orang korea itu (Dirut PT Inecda) jika tidak datang pada RDP ke III kami akan panggil paksa," kata Sekretaris komisi II DPRD Riau Sugianto dalam RDP yang digelar Komisi II DPRD Riau terkait usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda Plantation, Kamis (18/6) kemarin.
Dijelaskan Sugianto tidak membantah ada utusan Perusahaan yang mewakili untuk RDP, namun disayangkan perwakilan itu tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
Kata Sugianto, group PT Samsung ini dipanggil RDP setelah dicurigai adanya manipulasi proses pengajuan perpanjangan hak guna usaha (HGU) kebun PT Inecda Plantation di Inhu.
Dugaan manipulasi itu meliputi persetujuan warga sekitar operasional perusahaan tentang permohonan perpanjangan HGU.
Sebab, salah satu syarat harus mendapat persetujuan perpanjangan HGU harus persetujuan dari masyarakat sekitar. ,"Apa benar tanda tangan tersebut untuk persetujuan HGU PT Inecda atau hanya daftar hadir biasa?," sambung Sugianto.
Polisi PKB itu menambahkan, pembangunan kebun kepada masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan juga harus terpenuhi. "Pertanyaannya apakah perusahaan sudah memenuhi persyaratan tersebut? ini juga perlu ditelusuri oleh pihak terkait," tegasnya.
Terhadap fenomena tersebut Sugianto bertahap kepada BPN, Disbun untuk betul-betul melakukan ferivikasi persyaratan secara serius jangan sampai ada permainan dalam proses perpanjangan HGU PT Inecda Plantation.
Sugianto juga meminta BPN untuk melakukan pengukuran HGU PT Inecda Plantation, karena ada indikasi PT Inecda menggarap kebun kelapa sawit melebihi HGU yang dikuasai.
"Tapal batas HGU harus dipertegas dimana batas koordinatnya dengan desa sekitar," papar Sugianto kepada Wartawan.
Humas PT Inecda Plantation, Joko Dwiyono dikonfirmasi enggan menjawab. "No comen," singkat Joko kepada Pekanbaru Pos. (***)