Warga Dikatakan Enggan Divaksin Terbantahkan, Pasalnya Saat HUT Pekanbaru Vasinasi Sampai Langgar Prokes

Warga Dikatakan Enggan Divaksin Terbantahkan, Pasalnya Saat HUT Pekanbaru Vasinasi Sampai Langgar Prokes

Pekanbaru - Ternyata anggapan sebahagian kalangan warga Kota Pekanbaru enggan melakukan vaksin Covid-19 hari ini terbantahkan, pasalnya saat ada progran vaksinasi masal warga membludak bahakan terpantau demi vaksin warga mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Terpantau media warga kota Pekanbaru, Riau , pada Senin (21/6/21) dari pagi hingga sore masih berkerumun di komplek pekantoran Tenayan Raya gedung B 6, vaksin masal ini kabarnya dilakukan dalam rangka Hut Kota Pekanbaru degan sasaran sejumlah 2330 suntikan vaksin.

Hal ini diduga tidak adanya persiapan yang matang dan kordinasi lintas sektoral yang dilakukan untuk kegiatan vaksinasi masal tersebut oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sehingga menyebabkan kerumunan yang berakibat melanggar protokol kesehatan (Prokes)

Terkait dengan kerumunan pada acara vaksinasi masal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pekanbaru sebelumnya sering kali terjadi kejadian serupa, misalnya pada vaksinasi sebelumnya, sehingga dalam program kasinsasi kinerja Kadiskes Kota pekanbaru patut dipertanyakan.

"Mungkin walikota salah memilih Kadis, sehingga kinerjanya asal-asalan," kata warga Tenayan Parulian.

Kata Parulian, "kalau melihat antusias warga Kota Pekanbaru yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19, kenapa selama ini Dinkes Kota Pekanbaru hanya melibatkan etnis tertentu dan acara diadakan dalam hotel sehingga warga kecil takut mendatangi lokasi vaksin yang serba wah itu.

"Kita patut curiga pasalnya vaksin yang diberikan pada etinis tertentu tidak tepat sasaran, bahkan pemberian vaksin tidak tepat sasaran itu tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pemerintah, misalnya saat ini baru jadwal vaksin untuk lansia namun kenyataannya vaksin dibeikan keapada usia dibawah 40 Tahun," kata Parulian.

Bukan tidak ditertibkan, petugas malah kewalahan dalam mengatur antrian, sejumlah warga terpantau berdesakan memasuki ruangan vaksin. Seperti diberitakan sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020  terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, "maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun".

Perintahkan dan Jajarannya untuk Proses Hukum bagi siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan dan dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Anehnya Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru dikonfirmasi masih tidak menjawab,**