Pergub Riau No 19 Th 2021 Dinilai Merugikan Wartawan, FORMASI Riau "Kalau Boleh Direvisi Ulang"

Pergub Riau No 19 Th 2021 Dinilai Merugikan Wartawan, FORMASI Riau "Kalau Boleh Direvisi Ulang"

Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, sarankan "sebaiknya Pergub Riau Nomor 19 tahun 2021 sebaiknya direvisi ulang dan diperbaiki guna memberikan keadilan pada wartawan. "Itu juga disebut dalam dalam Pancasila "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indinesia."

"Dasarnya karena dibagian pertimbangan menyebut Pers dan mengingat pembuat kebijakan tidak mencantumkan Undang-Undang Pers dan turunannya,” kata Dr Huda, Minggu (20/6/21).

Saran itu muncul setelah heboh terbitnya Peraturan Gubernur Riau tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang menyita perhatian kalangan pers di Riau.

Akademisi yang juga pakar hukum Pidana yang bergelar Doktor Hukum itu juga mengingatkan seharusnya pemerintah dalam membuat Pergub itu juga mencantumkan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagai acuan untuk perusahaan Pers yang ingin melakukan kerjasama dengan pemerintahan.


"Contoh, pasal 15 memuat syarat-syarat media yang dapat menyebarkan informasi. Itu darimana datangnya?. Tentu secara umum dari UU Pers," ujar Pria yang pernah mengikuti  pendidikan Jurnalistik itu.

Pergub ini disoal banyak media karena dikalangan insan pers keberetan terkait pasal (15) ayat (3) huruf (b), (c), dan (h), sehingga secara pinansial menguntungkan sedikit wartawan namun merugikan banyak wartawan. 

Dimana dalam pasal itu menyangkut perusahaan pers, dan wartawan, tetapi didalam pertimbangan dan mengingat didalam Pergub itu tidak mencantumkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagai dasar Pergub maka ini harus direvisi.

"Itu aturan menyebut aturan Pers dan aturan tentunya dasar harus yang ada didalam UU Pers itu sendiri. Seharusnya UU Pers menjadi landasan utama jika menyangkut dengan Pers,' pungkas Dr. Huda.**