Temuan Dokumen Palsu, Gubri Didesak Bentuk Tim Terpadu di Bandara SSK II Pekanbaru
Pekanbaru - Penumpang pesawat yang tiba di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, patut dicurigai membawa virus Covid-19, dimana saat para penumpang ini hanya melakukan rapid test antigen hanya saat keberangakatan dibandara asal yang tentu belum menjamin secara akurat terkait kondisi kesehatan (membawa virus) penumpang pesawat tersebut.
Apalagi belakangan adanya pengungkapan penggunaan dokumen hasil rapid test antigen palsu di Bandara SSK II Pekanbaru oleh Polda Riau, maka kekhawatiran warga Riau semakin bertambah terkait sebaran virus Covid-19 dalam lalu lintas perjalanan orang pada masa pandemi yang memasuki wilayah Riau, via bandara.
Mengingat tingginya angka sebaran Covid-19 di Riau pada saat ini, banyak kalangan meminta Gubernur Riau, Syamsuar, menerbitkan Pergub tentang pemembentukan Tim terpadu lintas sektoral didalam mengoptimalisasi kergiatan tracing terhadap penumpang pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru.
"Biasanya yang terjadi test atigen pada penumpang hanya sekali pada saat pemberangkatan. Tekait dengan peningkatan sebaran Covid-19 di Riau pada saat ini , Gubernur selaku Ketua satuan Gugus Tugas Provinsi Riau sebenarnya wajib melakukan tindakan progresif yaitu salah satunya dengan mebentuk Tim Terpadu dalam penaganan tracing di bandara SSK II," kata masyarakat yang peduli perkembangan Covid-19 Riau, Ramlan, Sabtu (19/6/21).
Jelas Ramlan, "sebagaimana yang kita ketahui bersama, adanya kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang kewajiban Swab PCR bagi orang yang melakukan perjalanan pada masa pandemi, Nah.. sekarang kita menunggu keberanian dari Gubernur Riau untuk mengambil langkah-langkah Progresif didalam penanggulangan wabah Virus Covid-19 di Wilayah Provinsi Riau".
"Pak Gubernur jangan takut mengambil kebijakan langkah Progresif demi keselamatan warganya karena keselamatan warga tersebut merupakan hukum tertinggi yang harus dibela seorang kepala daerah," katanya.
Tim Terpadu tersebut diminta Ramlan, beranggotakan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP ) Bandara, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 dan unsur Kepolisian atau TNI/Polri.
"Tim Terpadu lintas sektoral (Stake holder) itu wajib melibatkan KKP Bandara SSK II Pekanbaru, Dinas Kesehatan Prov dan Fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit rujukan pasein Covid dan Kepolisian, kapan perlu sertakan Tim wartawan," katanya.
Masing masing unsur unsur TIM TERPADU ujar Ramlan memiliki peran :
- - KKP Bandara melakukan kegiatan pemeriksaan administrasi dokumen hasil Rapid Test Antigen.
- - Dinas Kesehatan Provinsi Riau berperan sebagai petugas pelaksanaan Tracing melalui test Rapid Antigen terhadap penumpang yang tiba di di Bandara SSKIIPekanbaru.
- - Rumah Sakit memiliki peran sebagai fasilitas rujukan apabila ditemukan penumpang positif Covid-19.
- - Kepolisian memiliki tugas selaku pengawas dan monitoring terhadap kepatuhan penumpang dan indikasi penggunaan dokumen Rapid Test Palsu.
"Terkait Tim ini kita menunggu keberanian Gubernur Riau untuk melakukan tindakan Progresif tersebut," pungkasnya.**