Marak Diberitakan Korupsi, Syamsuar Diduga "Borgol" Kerjasama Wartawan dengan Pergub No 19 TH 2021
Pekanbaru - Peraturan Gubernur (Pergub) No 19 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau, di kritik wartawan Riau.
Selain wartawan kritikan pedas juga dlakukan oleh puluhan Ketua Organsiasi Pers di Riau, salah satunya kritikan pedas itu disampaikan Ketua Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi, pada Jumat (18/6/21).
"Pergub ini diperketat diduga akibat belakangan banyak media di Riau, menulis berita korupsi Syamsuar dan kroninya. Nah kalau iya masalah berita buruk Syamsuar Pergub ini diperketat maka itu sangat Naif ," kata Romi.
Kata Romi yang didukung puluhan organisasi wartawan, "dalam Pergub itu dengan jelas dan nyata gubernur Riau mengatakan perusahaan pers dan para jurnalis di provinsi Riau, yang tidak terdaftar di dewan pers adalah "perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal".
"Saya minta pada wartawan untuk mendesak Kejati Riau dan KPK untuk saegera mengangkap Syamsuar, tentunya buktikan dulu keterlibatan KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME (KKN) beliau (Syamsuar)," ajak Romi.
Ulas Romi, Gubernur Riau seharusnya membaca dengan seksama Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, karena dalam undang-undang itu dikatakan, "yang dinamakan perusahaan pers ialah badan hukum di Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi usaha media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi".
"Sementara yang dimaksud dengan wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Dalam ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan jangan lupa pada ayat ketiga bahwa UU menjamin kemerdekaan pers," pungkasnya.**