Buronan Kelas Kakap Pulang Kampung, Hikmahanto; Boleh Diborgol
Jakarta - Pada 9 Juni Pengadilan lalu pengadilan Singapura telah memutus bersalah dengan dijatuhi denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia. pada Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Adelin Lis.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pemulangan Adelin Lis merupakan merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.
Hikmahanto mengatakan dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.
"Bila ada permintaan dari keluarga yang meminta dipulangkan haruslah ditolak. Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat," kata Hikmahanto, Jumat (18/6/21) pada media.
Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju ke Indonesia, malah ke negara lain," ujarnya.
"Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," tambah Hikmahanto.
Alhasil, pada saat skema pemulangan Adelin Lis, kata Hikmahanto, dimana bukan sebagai eksttadisi nantinya yang bersangkutan dalam keadaan diborgol saat proses handing over (penyerahan).
Sementara dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.
Maka, Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan, dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.
"Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang," katanya.
"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tambahnya.**