Mahupiki Desak RUU KUHP Disahkan, Yenti; Sebagai Bangsa Merdeka Indonesia Harus Malu

Mahupiki Desak RUU KUHP Disahkan, Yenti; Sebagai Bangsa Merdeka Indonesia Harus Malu

Jakarta - Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, menyebut. "sebagai bangsa merdeka Indonesia harusnya malu karena 76 merdeka belum memiliki hukum pidana sendiri.

Ungkap Yenti, Pembahasan agar Indonesia memiliki KUHP sendiri telah dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional I tahun 1963. "Hasilnya yaitu membuat resolusi antara lain untuk diselesaikannya KUHP nasional".

Untuk itu Yenti mendorong agar RUU KUHP segera disahkan karena sudah dibahas 58 tahun lamanya. "Rancangannya sudah berumur 58 tahun," kata Yenti kepada wartawan, Kamis (17/6/21).

Ulas Yenti, saat ini yang mendesak adalah rekodifikasi, "mestinya waktu yang proporsional kalau dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mensahkan RUU KUHP," ujar Yenti.

KUHP sendiri beber Yenti, dibawa penjajah Belanda dan diberlakukan sejak 1 Januari 1918. Di negaranya, Belanda telah mengamandeman KUHP tersebut sebanyak 455 kali hingga Desember 2019.

"Ini juga berkaitan dengan kedaulatan Indonesia. Indonesia sudah merdeka 76 tahun. Alangkah kurang elok kalau kita belum sampai mempunyai KUHP sendiri. Tidak mungkin sempurna, tapi kapan kita mulai kalau bukan dari sekarang," cetus ahli tersebut.

RUU KUHP ini berisi 628 pasal dengan penjelasannya dengan jumlah 272 Halaman. Draft ini sudah disetujui oleh Rapat Paripurna Tingkat I DPR pada September 2019 dan tinggal disahkan di Tingkat II DPR untuk menjadi UU.**