Korupsi Jalan Bengkalis, Jaksa KPK Limpahan Berkas Perkara Handoko Setiono ke PN Tipikor Pekanbaru

Korupsi Jalan Bengkalis, Jaksa KPK Limpahan Berkas Perkara Handoko Setiono ke PN Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru - Hari ini, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Handoko Setiono, komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Eko dan Melia Boentaran adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis TA 2013 - 2015 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Penahanan kedua Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (15/6/21). 

Kata Ali, "selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan". 

Para terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ali mengatakan saat ini Tim JPU KPK, telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap, sedangkan untuk penahanan para tersangka beralih dan menjadi kewenangan Tim JPU.**