Tak Terima Honor, Vaksinator Minta Polisi Usut Kadiskes Kota Pekanbaru

Tak Terima Honor, Vaksinator Minta Polisi Usut Kadiskes Kota Pekanbaru

Pekanbaru - Akibat penarikan mendadak ribuan dosis Vaksin Covid-19, dalam program vaksin gotong-royong yang diluncurkan pemerintah di Kota Pekanbaru, membuat tanda tanya banyak kalangan.

Banyak kalangan menduga telah terjadinya Mal Administrasi terkait distribusi vaksin Covid-19 di Dinkes Kota Pekanbaru.

"Kita harap pihak Polda memanggil pihak yang bertanggung jawab seperti Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Pekanbaru, untuk menerangkan apa sebenarnya yang terjadi," kata ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), M. Simamora, Senin (14/6/21).

Selain itu didengar dia, penarikan Vaksin Covid-19 diwilayah Kota Pekanbaru dikatakan bertujuan untuk mensinkroninasi data vaksin, itu katanya dia tidak masuk akal, sebab menurut program Jokowi vaksin gotong-royong harus segera digesa guna menghambat lajunya penyebaran virus.

Selain "carut-marutnya" pendistribusian vaksin juga menurut Mora, tidak adanya tranparansi distribusi dan penggunaan vaksin tersebut, sehingga pemerataan pelaksanaan vaksinasi tidak menyentuh ketengah masyarakat yang membutuhkan, "Kita nilai pendistribusian tidak tepat sasaran," kata ketua yang akrab dipanggil bang Mora ini.

Selain itu ungkap bang Mora, masalah tidak transapransinya pembayaran honor vaksinator yang melibatakan nakes dari rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah diwilayah, "Laporan yang dari petugas yang kita terima vaksinator tidak dapat honor, kok bisa?," katanya.

"Honor nakes sebagai vaksinator dalam rangka program vaksinasi covid-19 di wilayah Pekanbaru, tidak jelas. Pertanyaannya apakah dalam anggaran juga tidak diberikan honor. Ini harus jelas, nah kita minta Pihak Polda Riau, memanggil kuasa penguna anggran (KPA) kota Pekanbaru menjelaskan ini pada Polisi," katanya.

Selain itu kata bang Mora, kecendrungan Dinkes Kota Pekanbaru hanya melibatkan salah satu paguyuban di wilayah Pekanbaru dalam pelaksanaan vaksinasi dinilainya janggal. "Ada apa ini semua?," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi kabarriau.com, honor vaksinator tidak dibayarkan sejak awal pelaksanakan progaram vaksinasi yang sudah berjalan lebih kurang 3 bulan. "jangan sudah ribut baru Dinkes mau membuat dasar hukum untuk pembayaran honor vaksintor tersebut."

"Biasanya tata cara pengunaan keuangan negara wajib melengkapi dasar hukum dan SK pelaksanaan kegiatan, sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Sekali lagi ada apa dibalik ini semua?." kata bang Mora.  

Aturan itu kata Mora, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No 43/PHK.05/2020., tentang mekanisme pelaksanaan anggran belanja negara dalam penanganan covid -19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, dikonfrimasi hingga kini masih bungkam. Sementra Kabid Sumber Daya Dinkes Kota Pekanbaru, dr David Oloan Mars, dikonfirmasi, saat ini Dinkes kota Pekanbaru mengaku sedang menyiapakan dasar hukum pembayaran honor vaksinator.

"Masalah bertapa honor vaksinator kita lihat dulu bang, data dan dasar hukumnya sedang disiapkan," katanya singkat.**