Gila Rebut CSR PT Chevron, ARIMBI; Pemprov Riau Tak Peduli Keresahan Masyarakat

Gila Rebut CSR PT Chevron, ARIMBI; Pemprov Riau Tak Peduli Keresahan Masyarakat

Pekanbaru - Ditengah sibuknya Yayasan Anak Rimba Indoensai (ARIMBI)  melaporkan pidana lingkungan ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada Senin lalu, pihak DLHK Prov Riau juga sibuk mengadakan acara dalam mempersiapkan "penyusunan site plan blok pemanfaatan Taman Hutan Raya Sultan Syarih Hasyim", pada Minggu (13/6/21).

Padahal banyak yang lupa bahwa dampak limbah minyak menjadi momok kecemasan warga terhadap kebakaran lahan karena limbah minyak PT Chevron Facific Indonesia (PT CPI) berserakan dilahan warga dan kawasan konservasi.

Menurut Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indoensai (ARIMBI), Mattheus, "seharusnya pemulihan fungsi lingkungan hidup terkait pencemaran limbah B3 berupa tanah Terkontaminasi Minyak bumi di Taman Sultan Syarif Kasim diutamakan, katanya bukannya Presentasi site plan blok pemanfaatan Tahura SSH oleh tim IPB dengan Gubernur  Riau, yang dilakukan".

"Dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 tahun 2003 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah minyak bumi dan Tanah Terkontaminasi Mintak (TTM) Bumi secara Biologis pada  Pasal 1 angka 4 jelas menyatakan bahwa, tanah terkontaminasi adalah tanah atau lahan yang terkontaminasi akibat dari tumpahan atau
ceceran, kebocoran atau penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional sebelumya," kata Mattheus, Senin (14/6/21).

Regulasi tersebut menurut Matteus, didefinisikan bahwa tindakan pencemaran limbah B3 pada areal Blok Rokan oleh PT. CPI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Ada apa dengan semua kegiatan ini, apakah terkait Laporan Yayasan ARIMBI ke Polda Riau dalam laporan tindak pidana lingkungan hidup pada areal Blok Rokan, atau ada dugaan penambahan kebocoran dana recovery yang sudah sistimatis sejak dahulu ?" ujarnya.

Sementara menurut Lampiran Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah, jelas Gubernur Riau memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan.

"Sesuai UU itu, pencegahan, penanggulangan dan atau kerusakan lingkungan hidup adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengawasi atau menuntut secara hukum. Bukannya "berkawan" dengan perusahaan yang melakukan perusakan fungsi lingkungan hidup itu," kata Mattheus yang saat ini bertambah kesal dengan kegiatan yang dilakukan Pemprov Riau dengan jajarannnya.

"Karenanya kita meminta kepada Polda Riau untuk segera memproses Laporan ARIMBI yang telah diantar pada tanggal 5 Juni 2021 ke Ditkrimsus Polda Riau. Laporan kita terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup pada areal Blok Rokan," katanya.

Kekecewaan Kepala Suku yang komit dengan perbaikan lingkungan ini, bertambah setelah beredar informasi bahwa pembuatan presentasi site plan Blok Rokan Pemanfaatan Tahura SSH bekerjasama dengan tim IPB dibawah pimpinan Kadis DLHK Provinsi Riau itu diduga menggunakan dana Cost Recovery dari PT. CPI.

"Yang diperlukan masyarakat pemulihan limbah dilahan mereka, bukan site plan atau "tetek bengek" lainnnya. Apalagi dalam waktu dekat perusahaan Amerika ini akan 'hengkang' dari kontrak Blok Rokan. ini sebuah bukti Pemprov Riau memang tidak perduli dengan keresahan masyarakat," pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas (Kadis) LHK Provinsi Riau, Mamun Murod, mengatakan, acara mempersiapkan "penyusunan site plan blok pemanfaatan Taman Hutan Raya Sultan Syarih Hasyim" diadakan bertujuan untuk membenahi Taman Tahura agar menjadi lokasi wisata yang diminati di Riau.

"Kita mengusulkan site plan blok pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarih Hasyim untuk pembenahan untuik lokasi wisata yang diminati warga," kata Murod usai acara tersebut.

Disinggung warisan limbah PT CPI jelang bertakhirnya kontrak, Murod menyebut, acara ini tidak ada kaitannya dengan pemulihan limbah, katanya kalau pemulihan limbah TTM merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan PT CPI, namun katanya, "acara kali ini kita minta dan CSR Chevron untuk membenahi Taman Tahura".

"Laporan ARIMBI di Polda Riau silahkan jalan. Selama ini Chevron bingung mau menyalurkan dan CSR nya kemana, nah dana ini yang akan kita manfaatkan untuk membenahi Taman Hutan Raya Sultan Syarih Hasyim jelang berakhirnya kontrak Blok Rokan," katanya.

Terkait limbah Chevron ungkap Murod, "selama ini siapa yang berani mengkritisi kalau bukan DLHK Riau," pungkasnya.**


Video Terkait :