Kalapas Bantah Ada Pengendalian Narkoba Dari dalam Lapas Bengkalis

Kalapas Bantah Ada Pengendalian Narkoba Dari dalam Lapas Bengkalis

Bengkalis - Kalapas Kelas II A Bengkalis Edi Mulyono,​AMd, dalam penyampaiannya melalui telphon selulernya menjawab kabarriau.com terkait berita sebelumnya "Kurir Ditangkap Namun Terduga Bandar Terpidana Seumur Hidup di Lapas Bengkalis 'Selamat."

Menurut Edi AV alias Vinsen merupakan terpidana 20 Tahun penjara di Lapas Bengkalis,  sebelumnya kata Edi memang di Pengadilan Negeri Bengkalis Vinsen di vonis mati," namun banding kemudian vonis seumur hidup, " AV banding dan dijatuhi 20 tahun penjara. Sekarang Vinsen yang kita bina hukuman 20 tahun bang," kata Edi Mulyono, Jumat (11/6/21).

Lanjut Edi, Vinsen sendiri sudah diperiksa oleh oleh pihak Polda Riau di lapas Bengkalis, dan hasil BAP Vinsen dinyatakan tidak ada keterkaitan dengan MF yang ditangkap Polisi pada April 2021 sekira jam 22.00 Wib di jalan Yos Purwosari, Pandau, Pekanbaru.

Kata Edi, setelah diperiksa pihak penyidik Polda muncul surat keterangan berbunyi, "sudah dilakukan pemeriksaan terhadap AV alias Vinsen, tidak terlibat dengan perkara narkotika jenis sabu dengan tersangka MF." 

"Jadi berdasarkan surat yang kita terima klir bang, kalau Vinsen tidak terkait dengan MF seperti yang disebutkan dalam berita tersebut," katanya.

Selain itu Edi membantah adanya pengendalian narkoba dalam lapas, jelas Edi ini keterkaitan dengan pelaku narkoba, "tidak ada pengendalian dari lapas," kata Edi.

Diberitakan sebelumnya, seorang bandar Narkoba inisial AV (32) yang ditahan seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Riau, saat ini selamat dari jeratan hukum baru sebagai bandar, pasalnya dikabarkan untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum AV tega mengorbankan kurir yang merupakan keluargaya.

Sang kurir MF yang sedang menunggu proses persidangan ini, menyebut dia telah berkorban guna menyelamatkan AV dari jeratan hukum baru dan MF tidak mengungkap indentitas AV yang sebenarnya pada penyidik, karena MF dijanjikan akan dibantu dana, namun hingga kini belum ada bantuan dari teridana 20 tahun itu.

MF katakan, "Sabu ini diarahkan Vinsen untuk diberikan pada pengedar berinisial MO. Setelah menerima paket MO ditangkap," kata MF pada redaksi, Kamis (10/6/21).

Seperti diberitakan media sebelumnya bandar, AV atau Abdillah Febriadi (Ade) alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan warga Kartama RT04 RW07 Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narokotika, dan di vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Vincent sendiri diketahui sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan sabu-sabu 19 kg, dia dibekuk oleh  Jajaran Satuan Narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Duyung Pekanbaru, Minggu (26/1/20) lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 19 bungkus paket besar narkotika di duga Jenis sabu dengan berat kotor 19 kg, dua buku rekening bank atas nama isteri  tersangka, dua Unit mobil yang digunakan tersangka mengangkut barang, dan 4 unit telepon genggam.**