Kedua Kalinya Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK, Ali Fikri; Tes TKW Sesuai UU

Kedua Kalinya Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK, Ali Fikri; Tes TKW Sesuai UU

Jakarta - Setelah tak sempat hadir terkait dengan aduan soal dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK kini Komnas HAM kembali kedua kalinyab melayangkan surat panggilan bagi Pimpinan KPK dan Sekjen KPK. 

Pimpinan KPK sendiri sebelumnya malah balik bertanya ke Komnas HAM dugaan pelanggaran HAM di TWK apa saja. Namun untuk saat ini Komnas HAM belum bisa menjawab karena justru sedang bekerja dan membutuhkan keterangan Pimpinan KPK.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers mengatakan, "hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan".

"Kalau dalam respons kemarin dikatakan bahwa meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya. Ini dalam rangka mencari itu, apakah betul ada pelanggaran ataukah tidak, kalau ada pelanggaran, pelanggarannya apa, itu nanti," ucap Anam, Rabu (9/6/21).

Panggilan kedua itu dilayangkan agar Pimpinan dan Sekjen KPK hadir pada Selasa pekan depan tepatnya 15 Juni 2021. Anam berharap mereka dapat hadir.

"Kami harap Selasa depan kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan oleh Pimpinan KPK," ucap Anam.

Sebelumnya Pimpinan KPK yang terdiri dari Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar urung hadir. Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Pimpinan KPK enggan hadir sebab ingin meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada TWK. Pimpinan KPK merasa proses TWK tidak ada masalah karena sebagai amanah dari undang-undang.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Ali menyebut KPK tetap menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM. Namun, Ali menegaskan proses alih status ASN yang dikerjakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait ini sudah sesuai aturan.

"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ali.**