Penipu Ulung di Kebumen Diciduk, Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto: Pelaku Merupakan Residivis

Penipu Ulung di Kebumen Diciduk, Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto: Pelaku Merupakan Residivis

Kebumen - Residivis penipuan menggelapkan belasan ton beras milik warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bernama Edi Rianto alias Gering (40) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara ditangkap.

Dia ditangkap kedua kalinya karena dilaporkan menggelapkan beras seberat 11 ton milik Andri Yuvianto (35) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Dari pengkuan tersangka uang hasil kejahatannya itu, digunakan untuk berkaraoke dan berfoya-foya. Sebelumnya pelaku juga pernah dipenjara pada tahun 2018 di Purwokerto dengan kasus yang sama.

Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, menyebut, "tersangka merupakan residivis dan kin juga melakukan penipuan beras 11 ton yang korbannya warga Gombong Kebumen dengan total kerugian sekitar Rp 77 juta".

Willy menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus bayar kontan untuk pembelian pertama hingga ketiga.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka datang bersama seorang perempuan dan anak agar korban menganggapnya sebagai istri dan anak tersangka meskipun hanya teman," jelas Wiily, Selasa (8/6/21).

Kemudian ulasnya, setelah bisa meyakinkan korban, kemudian tersangka memesan beras kembali seberat 11 ton dengan hanya dibayar DP sebesar RP 3,5 juta.

"Semua beras yang telah dibeli sebelumnya, termasuk pesanan terakhir seberat 11 ton disimpan di sebuah rumah kontrakan di Pemalang Jawa Tengah yang diakui tersangka sebagai rumahnya," lanjutnya.

Beber Wiily, setelah pesanan terakhir diantarkan oleh korban, tersangka pun menghilang. Setelah dicek di rumah kontrakan tersangka, ternyata semua beras juga sudah tidak ada.

"Merasa ditipu, korban pun akhirnya melapor kepada polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk di wilayah Gombong pada akhir April lalu," bebernya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa beras seberat 1,5 kuintal.

"Pembelian pertama 3 kuintal kemudian 2 ton dan 1,5 ton dibayar kontan. Namun pemesanan berikutnya 11 ton hanya dibayar DP sebesar Rp 3,5 juta kemudian tersangka menghilang. Setelah kami selidiki, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di wilayah kami sendiri. Untuk beras hasil penipuan itu dijual oleh tersangka ke daerah Jawa Barat," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka yang mengaku sebagai pedagang sembako merasa khilaf telah melakukan penipuan tersebut. Uang hasil kejahatannya itu, digunakan oleh tersangka untuk berkaraoke dan berfoya-foya.

"Pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,' pungkas Wiily.**