Penyebar Video "Gituan" Gisel dan Nobu di Medso Dihukum 1 Tahun

Penyebar Video "Gituan" Gisel dan Nobu di Medso Dihukum 1 Tahun

Jakarta - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan, demikian bunyi putusan bagi Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia yang dibacakan pada 25 Mei 2021, terlihat situs SIPP PN Jaksel hari Selasa (8/6/21).

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

"Hal memberatkannya (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi media, Selasa (8/6/21).

Sementara hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kasus ini 2 terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan video berkonten asusila.

Pada sidang sebelumnya Gisel dan Nobu sempat menghadiri sidang dan bersaksi untuk kedua terdakwa. Usai sidang Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN bukan merupakan penyebar video pertama.

"Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga bukan oleh saya, yang melaporkan juga bukan oleh saya, jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel usai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/21).

Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa. Dalam sidang itu, Gisel juga bertemu Nobu. Keduanya pun saling menyapa.

"Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali. Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget," ucapnya.**