Halo Jaksa Bengkalis, Ditangsel Pelaku Korupsi Hibah KONI Ditahan Lho

Halo Jaksa Bengkalis, Ditangsel Pelaku Korupsi Hibah KONI Ditahan Lho

Jakarta - Pengekan hukum selayaknya tidak pandang bulu, memang hal itu dibuktikan Jaksa dengan penahanan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SHR, kalau kasus dana hibah KONI di Bengkalis belum belum ditahan, "mungkin karena belum tersanga".

Info yang diterima redaksi kabarriau.com, pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar telah dimintai sebagai saksi. Namun, sejauh ini, pihak penyidik belum menetapkan tersangka.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tersangka. SHR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel juga tahun 2019 kebijakan penyidik pelaku ditahan.

"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. (sebagai) Bendahara Umum KONI," ujar Kepala Kejari Tangsel Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/21).

Lebih lanjut, Aliansyah juga membeberkan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Tercatat, kerugian negara akibat kasus tersebut senilai Rp 1,1 miliar.

Sementara dua orang bernama Dora Yandra, sebagai mantan Ketua PABBSI Kabupaten Bengkali dan Boby yang merupakan honorer Bagian Umum Kantor Bupati Bengkalis, Riau, baru diperikasa Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kamis lalu.

Dora diperiksa oleh Kepala Seksi Pidsus Juprizal, sedangkan Boby diperiksa oleh penyidik Frengki Hutasoit, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019.

Kepala Seksi Pidsus Juprizal kepada media mengatakan, Dora diperiksa Ia mulai diperiksa pukul 17.15 WIB sampai pukul 23.15 WIB dengan pertanyaan sebanyak 16 kali.

Namun, Juprizal enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan kepada mantan Ketua PABBSI tersebut. Ditanya pada Kamis (3/6/21) terkait penetapan tersangka dalam kasus ini Juprizal sampai berita ini dilansir belum menjawab.**