Putusan PN Tipikor Pekanbaru Suheri Terta Ditahan

Putusan PN Tipikor Pekanbaru Suheri Terta Ditahan

Pekanbaru - Menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan, demikin bunyi dalam putusan  pemberitahuan resmi petikan putusan Kasasi Terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN Tipikor Pekanbaru.

Dalam pesan Jubir KPK, Ali Fikri, menyebutkan Putusan Kasasi tersebut di bacakan pada Selasa tanggal 30 Maret 2021. Sebelumnya JPU KPK telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suheri didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.

Selain itu dalam amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Aeas putusan ini, Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK.

"KPK menghimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi," kata Ali Fikri.

Pada September 2020, KPK resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Suheri Terta. Alasan diajukannya kasasi karena dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak mempertimbangkan karena penerimaan uang oleh terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui mantan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

Kedua, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat, dan petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.**