Sudah Diperiksa Jaksa Namun Kasus Hibah KONI Bengkalis "Masih Gantung"

Sudah Diperiksa Jaksa Namun Kasus Hibah KONI Bengkalis "Masih Gantung"

Bengkalis - Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar terus menggelinding. Hampir semua pengurus KONI dan Cabor dimintai sebagai saksi. Namun, sejauh ini, pihak penyidik belum menetapkan tersangka.

Padahal dua orang bernama Dora Yandra, sebagai mantan Ketua PABBSI Kabupaten Bengkali dan Boby yang merupakan honorer Bagian Umum Kantor Bupati Bengkalis, Riau diperikasa Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kamis lalu. Kok bisa? ini penjelasannya.

Dora diperiksa oleh Kepala Seksi Pidsus Juprizal, sedangkan Boby diperiksa oleh penyidik Frengki Hutasoit, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019.

Kepala Seksi Pidsus Juprizal kepada media mengatakan, Dora diperiksa Ia mulai diperiksa pukul 17.15 WIB sampai pukul 23.15 WIB dengan pertanyaan sebanyak 16 kali.

Namun, Juprizal enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan kepada mantan Ketua PABBSI tersebut. Ditanya pada Kamis (3/6/21) terkait penetapan tersangka dalam kasus ini Juprizal sampai berita ini dilansir belum menjawab.

Padahal dari pengakuan Dora Yandra kepada media mengaku mebuka beberapa pertanyaan penyidik, dia mengaku ditanya keterkaitan hibah KONI tahun anggaran 2019 PABBSI yang mendapat dana Rp 326 juta.

Pengakuan mantan pengurus KONI Bengkalis, Muhammad Fachrorozi, dikonfirmasi media, mengungkapkan, pada  2019 terjadi pergantian antar waktu jabatan Bendahara dari Hera Tri Wahyuni ke Muhamad Asrul.

Fachrorozi, menjelaskan sepengetahuannya Boby adalah staf Muhammad Asrul dibagian umum kantor Bupati,  bukan pengurus KONI Bengkalis.

Dia mengungkapkan, pada 2020 lalu ia dan Arbi alias Aai bertemu wakil bendahara KONI, Irwansyah atau Iwan Panjang di kandang sapi milik Aai di Jalan Pertanian.

Selain dia (Fachrorozi.red) juga Aai dihadiri Lilik dan Vovo kedua dikenal Iwan juga menjabat Ketua Umum ISSI Kabupaten Bengkalis.

"Ketika itu, Iwan curhat kepada Agam dan Aai yang notabene adalah Ketua Harian ISSI Kabupaten Bengkalis tentang posisinya sebagai wakil bendahara yang kurang dihargai," bebernya.

Sebab ulasnya, Muhammad Asrul sebagai bendahara tak pernah berkantor di KONI dan Iwan selaku wakil bendahara sulit berkomunikasi dengan sang bendahara.

"Jadi segala urusan keuangan seperti kebutuhan pengeluaran anggaran diajukan Iwan melalui Boby staf Muhammad Asrul di Bagian Umum Kantor Bupati Bengkalis," ungkapnya.

"Iya hanya bisa menghubungi Boby, dan Boby juga yang banyak mengatur segala kebutuhan pembayaran uang KONI," kata Fachrorozi mengutip curhatan Iwan kal itu.

Fachrorozi menegaskan, ketika dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, ia membeberkan ke penyidik tentang peran Muhammad Asrul sebagai bendahara KONI dan Boby yang saat itu bukan pengurus KONI.

Fachrorozi menegaskan, pada tahun anggaran 2019 semasa bendahara KONI dipegang Muhammad Asrul dan wakil bendahara Irwansyah, Boby bukanlah pengurus KONI, dilakukan  pencairan dana hibah. Yakni pencarian tahap II di APBD murni sebanyak Rp 3 miliar, dan pencairan Rp 5 miliar di APBD perubahan.

"Jadi totalnya Rp 8 miliar. Apa kaitannya dengan Boby? Secara administrasi pencairan atas nama Arul (Muhammad Asrul), namun diduga uang Rp 8 miliar itu dipegang Boby," kata Agam.

Terkait peran Boby sebagaimana dipaparkan Fachrorozi, dia diduga menjadi pijakan penyidik untuk memeriksa Boby sebagai saksi.

Sementara itu, Muhammad Asrul ketika dikonfirmasi redaksi redaksi radarnwes, melalui telepon seluler 813-7190-5XXX terkait peran diberikannya kepada Boby tentang danah hibah KONI Bengkalis 2019, tersambung tapi tak diangkat.**