Cuitan Giri Suprapdiono, "Ungkap Markus di KPK, 3 Kasatgas Tersingkir TKW"

Cuitan Giri Suprapdiono, "Ungkap Markus di KPK, 3 Kasatgas Tersingkir TKW"

Jakarta - Tragis memang ada tiga penyidik senior KPK seperti Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata yang di sertai Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Novel, Ambarita, dan Rizka adalah Kasatgas Penyidik KPK yang notabenenya mengungkap kasus AKP Stepanus Robin Pattuju, tersingkir melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tentunya dalam perkara eks penyidik KPK AKP Robin yang diduga menjadi makelar kasus di KPK ini membuat banyak kalangan geleng-geleng kepala.

Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, dalam akun Twitternya @girisuprapdiono, menulis "3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK," demikian tulisnya yang dilihat Kamis (3/6/21).

Cuitan ini telah mendapat izin dari pemilik akun @nazaqistsha untuk dikutip detikcom. "AKP Robin merupakan penyidik baru KPK dari Polri yang baru bertugas sekitar 2 tahun saja. Giri menyebut penanganan kasus AKP Robin di KPK kini dipegang oleh kasatgas dari Polri".

"Oknum penyidik Polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini, seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?," kata Giri.

Sementara itu, Novel Baswedan turut merasa prihatin atas ulah AKP Robin yang menjadi makelar kasus di KPK. Dia merasa sedih bahwa AKP Robin yang notabene baru bertugas di KPK berani "main kasus".

"Lebih prihatin lagi karena Pak A Damanik, Rizka, Yudi dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya .

Sementara dean pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap Aliran Duit AKP Robin, dimana aliran uang suap untuk AKP Robin yang merupakan eks penyidik KPK tersangka kasus suap.

Hal ini diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Robin disebut menerima duit miliaran dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.

Penerimaan duit haram oleh Robin itu terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pada Senin (31/5). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut ada duit dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Robin. Uang itu disebut ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.

"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Albertina.**