Puluhan Warga Inhu Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Puluhan Warga Inhu Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Razia Prokes - Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi

INHU - Sebanyak 45 orang warga Inhu pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 disimpang tugu Patin Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Rabu 02 Juni 2021.

Operasi Yustisi kali itu dipimpin langsung Kabag Ren Polres Inhu, Kompol Sangkut Suryadi S.Sos, M.Si bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Inhu karena tidak pakai Masker.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K membenarkan operasi Yustisi dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona di Inhu. "Ada 45 warga pengguna jalan yang terbukti melanggar Prokes," jawab Kapolres.

Sebagai efek jera kepada warga yang melanggar Prokes diberi sanksi denda puluhan ribu rupiah. "Dua puluh orang dikenakan denda, masing-masing Rp 20 ribu, 8 orang denda Rp 10 ribu, sedangkan 17 orang diberi teguran tertulis," sambung PS Paur Humas, Aipda Misran diruang kerja.

Denda dan teguran tertulis diberi setelah melalui proses sidang ditempat yang dipimpin langsung Ketua Majelis dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat Maharani Debora M. SH. MH didampingi Panitera pengganti Suparwati SH.

Operasi kali itu mempedomani Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 dan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

Operasi Yustisi melibatkan 33 personel Polres Inhu dari berbagai satuan, 4 personel TNI, 26 anggota Satpol PP Inhu, 4 orang personel Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu dan 4 personel Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu dan JPU dari Kejari Inhu, Jimmy Manurung SH.

Prosesi sidang ditempat dibantu dua orang PPNS Satpol PP Inhu, Syafrianto SE dan Ronius Prawira, SH. (Sandar Nababan)