Pabrik Tanpa Kebun Melanggar Permentan, MASG: Rata-Rata PKS Tak Punya Kebun

Pabrik Tanpa Kebun Melanggar Permentan, MASG: Rata-Rata PKS Tak Punya Kebun

RAM - Pengumpul TBS Milk PKS PT MASG di Desa Sei Ubo Kecamatan Batang Peranap

INHU - Miris, pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikabarkan hingga saat ini tidak punya kebun.

Pada hal pasal 11 ayat 1 Permentan 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan dan berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya dari kebun kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Akibatnya, dan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahan pemegang sertifikat RSPO ini harus menampung menampung bahan baku tandan buah segar (TBS) dari hutan kawasan.

Sejak lama mengumpul TBS dari kawasan hutan tanpa melakukan ketelusuran buah dibenarkan salah seorang pengumpul bahan baku PKS PT MASG. "Sudah dari buka MASG," jawab Samsul.

Paktek mengumpul bahan baku tanpa melakukan ketelusuran buah dilakukan MASG karena Pabrik tempatnya bekerja tidak memiliki Kebun penyokong seperti PKS lainnya di Inhu. "Rata-rata PKS semua tidak ada yang punya kebun," hardik Samsul membela diri.

Karena tidak punya kebun penyokong bahan baku serta untuk memenuhi target produksi CPO, Manajaman PKS PT MASG memberikan pinjaman kepada petani. "Produksi bisa bagus jika petani diberi pinjaman," sambung Samsul.

Pinjaman kepada petani sawit diberikan, kata Samsul, melalui agen pengumpul TBS (RAM) di Desa Sei Ubo Kecamatan Batang Peranap, Inhu. "Produksi RAM bisa bagus karena ada pinjaman ke petani," tuturnya.

Korporasi tanpa kebun dan atau membeli, memasarkan, mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar.

    Baca Juga :

Selain ancaman pidana terhadap korporasi dan pengurusnya, Pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan Kelapa Sawit yang sudah berdiri tanpa kebun penyokong dan memasarkan CPO dari hasil hutan kawasan.

"Hal ini penting agar memastikan untuk terciptanya kenyamanan bagi investor harus taat azas, demikian juga kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban," tulis praktisi hukum dan penggiat lingkungan, Alhamran Ariawan, SH, MH.

Terpisah warga Kecamatan Peranap enggan ditulis nama membenarkan PKS PT MASG sejak lama hanya berharap pasokan bahan baku dari kebun kawasan hutan dari Kecamatan Peranap, Barang Peranap bahkan dari kawasan Taman Nasional Teso Nilo TNTN di Kecamatan Lubukbatu Jaya, Inhu.

Sayangnya Manager Operasional PKS PT MASG, Zulfikar dan Direktur, Ateng, dikonfirmasi lewat seluler enggan menjawab. Dikutif Pekanbaru Pos. (Sandar Nababan)