Pemrov Riau Wajib Rampas Keuntungan PT CPI untuk Pemulihan Lingkungan, ARIMBI: Itu Diatur UU

Pemrov Riau Wajib Rampas Keuntungan PT CPI untuk Pemulihan Lingkungan, ARIMBI: Itu Diatur UU

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau, Syamsuar dikatakan siap mendukung proses alih kelola tersebut, sementara persoalan pencemaran limbah oleh PT. Chevron Pacific Indosesia (CPI) diatas kawasan konservasi dan lahan masyarakat belum diselesaikan.

Hal ini disayangkan Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus. Katanya, "soal alih kelolah ke Pertamin Hulu Rokan (PHR) itu sah-sah saja. Tetapi, membebankan tanggungjawab lingkungan atas pencemaran limbah yang dilakukan oleh CPI ? itu yang akan menjadi persoalan baru."

Jelas Mattheus, dengan kalkulasi biaya pembersihan Tanah Terkontaminasi Minyak yang bisa mencapai USD 1.7 Miliar atau setara dengan Rp. 238 Triliun, "pertanyaannya apakah Indonesia diuntungkan bekerjasama dengan CPI ? atau sebaliknya".

"Sementara CPI sedang berkemas-kemas membawa keuntungan besar pulang ke Texas, masyarakat akan dibenturkan dengan Pertamina terkait tanah terkontaminasi minyak (TTM)," ujar Mattheus, Senin (1/6/12) di lokasi markas ARIMBI jalan Durian Kota Pekanbaru..

Ulas Mattheus, Undang- undang mengatur soal pemulihan lingkungan. Dan itu tanggungjawab PT. CPI. "Bila perlu 'Rampas' keuntungannya, itu ada aturannya di UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 119," tegas Mattheus.

Sambung dia, "Saya yakin UU itu dibuat untuk ditegakkan dan pemerintah pasti mapuh untuk itu. Tetapi masalahnya ada di oknum-oknum pejabat pemerintah yang selama ini sudah merasakan legitnya lemak bumi Riau ini. Mulai dari SKK Migas, Kementerian LHK, Kementerian ESDM mengapa tidak berani ?," kata Mattheus.

"Apakah Undang Undang hanya berlaku bagi masyarakat, sementara untuk CPI itu tidak berlaku ?. Disisi lain Gubernur Riau ini sedang bahagia mendapat dana hibah dari Amerika senilai RP. 1.7 T. Maaf, "apa Gubernur kita ini tidak tahu berhitung ?".

Seperti diketahui per-Agustus 2021 nanti Pertamina akan mengelola langsung Blok Rokan. Diharapkan ini bisa berkontribusi pada pemenuhan energi migas nasional terkait PHR nya dengan skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split dan pemerintah daerah memiliki hak PI sebesar 10 persen, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan pihaknya sangat berharap dari proses alih kelola Blok Rokan tersebut, sehingga usai proses transisi pemerintah daerah bisa mengelola Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

"Kami sudah menyiapkan BUMD untuk berpartisipasi dalam pengelolaan PI ini,” ujar Syamsuar saat menerima kunjungan Jaffee Arizon Suardin, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Region Sumatera, di Riau dikutip Selasa 1 Juni 2021.

Syamsuar menjelaskan, setelah melalui proses penawaran dan evaluasi kepada seluruh BUMD di Provinsi Riau, akhirnya terpilih dua BUMD yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam PI di Blok Rokan, yaitu PT Riau Petroleum dan PT Bumi Siak Pusako.

Gubernur Riau juga berharap agar PHR bisa memberdayakan BUMD, kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal untuk kegiatan penunjang operasional Blok Rokan.  

“Tidak kalah penting adalah status dari eks pekerja CPI beserta subkontraktornya. Hak-hak dari pekerja harus menjadi perhatian Pertamina,” kata Syamsuar.

Sementara itu, kunjungan kerja Jaffe Arizon ke Gubernur Riau untuk persiapan alih kelola Blok Rokan. Dalam kunjungan ini Jaffee ingin memastikan proses transisi berjalan lancar dan Pemprov Riau mendukung proses peralihan pengelolaan Blok Rokan ke Pertamina.

Jaffee menjelaskan bahwa harapan dari pemerintah daerah akan menjadi perhatian PHR dan ke depannya diharapkan sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik akan semakin erat antara Pertamina dan Pemprov Riau. 

Terkait dengan status bagi para eks pekerja CPI, tim Human Capital (HC) Pertamina telah menyiapkan semua hal yang diperlukan untuk proses transisi pekerja CPI menjadi bagian dari Pertamina. 

“Akan kami pastikan semua hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pertamina,” tegas Jaffee.**