Prestasi - Baru Kali Ini Kolor Ijo Bisa Ditangkap

Prestasi - Baru Kali Ini Kolor Ijo Bisa Ditangkap

Langkat - Polisi berhasil menangkap pria yang diduga berperan sebagai "kolor ijo" bernama Tersangka Mika Sanjaya alias Jaya yang viral dalam sebuah video CCTV beberapa waktu lalu di rumah warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut.

Dalam rekaman kamera CCTV di salah satu rumah warga Desa Sendang Rejo, Pasar Tujuh, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya terlihat seorang pria tanpa busana hanya memakai penutup kepala mengintip wanita yang sedang tidur

Atas penangkapan ini Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, membenarkan kalau pemeran kolor ijo telah ditangkap. dari usaha keras Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai mengungkap kasus ini dengan melakukan penyelidikan dari saksi-saksi yang menerangkan siapa pelaku.

"Berkat usaha keras Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai, kasu ini berhasil diungkap. Pelaku adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," kata Siswanto, Senin (31/5/21).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mika Sanjaya bahwa benar menerangkan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB dia dalangnya, Kini Mika telah ditetapkan menjadi tersangka. Mika mengaku kepada polisi masuk ke rumah korban.

"Pelaku mengakui ketika masuk rumah korban dalam keadaan telanjang/bugil dan mengikat kepalanya dengan kaos baju berwarna oranye. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.," papar Siswanto.

Siswanto menjelaskan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku terlebih dahulu minum tuak. Pelaku mengaku mempunyai kebiasaan mengintip perempuan yang sedang tidur.

"Sebelum melakukan perbuatannya tersangka terlebih dahulu meminum minuman tuak. Dari keterangan, tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur," sebut Siswanto.

Selain itu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pada perbuatan awal, dia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.**