Dewas KPK

AKP Robin Dipecat Setelah Dinyatakan Terbukti Terima Suap Dari M Syahrial

AKP Robin Dipecat Setelah Dinyatakan Terbukti Terima Suap Dari M Syahrial

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dipecat karena melanggar etik. Sebelumnya AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka, akibat perbuatannnya membuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat, "Robin dinyatakan menerima suap. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara, pelanggaran pidana masih terus diusut".

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/21).

Tumpak mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi. "Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman prilaku. Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.**