LSM Meradang
Lapor Pak Tjahjo Kumolo DKP Riau Kabarnya Terima Honorer
Kabar Pemerintahan - Ditengah maraknya aturan pelarangan penambahan pegawai honorer di Pemerintahan, justru Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Prov Riau melakukan asesman honorer dilakukan bahkan di ikuti 89 peserta yang di laksanakan pada tangal 8-9 Januari 2019 lalu.
Asesman honorer uji kopetensi yang yang dilakukan BKD Prop Riau ini di duga telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hal ini di sampaikan.oleh ketua LSM KPK Nusantara Said Firmansyah, dijelaskannya sebagaimana yang di amanatkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeti Republik Indonesia No ; 814.1/169/SJ dan Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2005 pasal 8 Gubetnur, Walikota dan Bupati se Indonesia dilarang mengangkat Tenaga honorer sejak tahun 2005 lalu.
"Ini merupakan potret cerminan diri pejabat yang tidak faham aturan, dan mengangkangi aturan yang di buat oleh pemerintah sendiri," katanya melalui telphon selulernya, Kamis (17/1/19).
Baca Juga :
Seharusnya juga katanya, UPT uji Kompetensi menolak menyelenggarakan test Psikometri perekrutan tenaga honorer, ini artinya Pemprov Riau dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan melegalkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2019.
"Apalagi Menteri Dalam Negeri janjinya akan memberikan sanksi kepada Kepala daerah yang melanggar aturan tersebut, seharusnya ini jadi perhatian mereka," lanjutnya.
Diduga "bandel" dia minta Gubernur Riau memecat kepala Dinas dari jabatannya karena tidak paham dengan aturan atau yang melanggar aturan ini.
"Dalam kondisi pemerintah Riau defisit anggaran, Dinas Kelautan dan Perikanan justru di sibukan oleh perekrutan tenaga honorer, sudah jelas anggaran tidak ada, sebaiknya tenaga honorer yang bersifat umum di rumahkan saja, bukan ditambah," pungkasnya.
Sebelumnya heboh, Pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer. Sebab, sejak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, tak boleh ada lagi rekrutmen honorer karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan.
Sampai berita ini dirilis belum ada pihak DKP memberikan klarifikasi.*Eri