Kayu Hasil Pembalakan Liar di Tapsel Dihadang Massa, Warga: Bantu Selamatkan Hutan Kami Buk Siti

Kayu Hasil Pembalakan Liar di Tapsel Dihadang Massa, Warga: Bantu Selamatkan Hutan Kami Buk Siti

Sumut - Berbekal beberapa lembar surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang diduga "palsu" pembalak liar membabat hutan dengan cara membabi buta, di wilayah Tapanuli Selatan, Sumut.

Pelakunya oknum-oknum yang membalakdengan liar menggunduli hutan di wilayah ini sejak zaman Orde Baru.Karena hutan terus dugundul membuat ratusan warga Desa Somba Debata Purba, kecamatan Saipar Dolok Hole, kabupaten tapanuli selatan, Sumut,, menghadang mobil truk pengangkut kayu hasil hutan diduga tanpa dokumen tersebut.

Puluhan tual kayu alam rata-rata diameter 50cm diturunkan warga dari atas truk. Warga mengaku, hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan oleh instansi terkait. 

"Dalam beberapa kali pertemuan antara pengusaha dan masyarakat yang difasilitasi oleh Polsek dan pihak kecamatan, mereka tak mampu menunjukkan dokumen apapun," sebut kuasa hukum warga, Andy .S. Harahap, SH, kemaren.

Lanjut Andy, pihaknya menduga ada oknum yang dengan sengaja tanpa ijin melakukan penebangan kayu dengan tujuan merusak dan menggunduli hutan dalam wilayah tersebut selama bertahun-tahun tanpa proses hukum.

Ia meminta perhatian dari pihak-pihak terkait, terutama, kata Andy, pemerintah setempat, agar serius menangani masalah ini. "jangan rusak hutan kami, karena ini warisan berharga bagi anak cucu kami,"kata Andy.

"Sudah cukup apa yang dilakukan penguasa sebelumnya, obral perijinan atas penebangan hutan di wilayah Tapsel. Saatnya, kita melakukan rehabilitasi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh oknum-oknum tak bertangungjawab selama puluhan tahun," tambah Andy.

Tidak ada yang kebal hukum di republik ini, sebut Andy, Kapolri kita saat ini sangat respek terhadap apa yang dialamai warga. Ia mengaku, telah berkirim surat kepada Polres Tapsel pada pertengahan maret 2021 lalu, namun, hingga kini laporan masyarakat belum ada respon.

Hal ini, sebut Andy, memicu kemarahan warga hingga mereka melakukan penghadangan hari ini. 

Masih menurut Andy, selaku kuasa hukum warga, ia sangat keberatan dengan ulah para pembalak liar ini, sebab tidak hanya hutan yang rusak, jalan sepanjang jalur angkut kayu tersebut pun jadi hancur. 

Pasal 16 Undang-undang no. 18 tahun 2013 tentang pencegarahan dan pemberantasan perusakan hutan,  dinyatakan,"setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," urai Andi.

"Jelas sekali mereka telah mengangkangi peraturan yang ada, kok malah dibiarkan, lalu, siapa yang bertangungjawab atas masalah ini?" pungkas Andy.

Andy menambahkan, Ia kawatir hal ini akan berakibat buruk dimasa yang akan datang, "kami tidak ingin peristiwa banjir bandang yang terjadi di Desa Sibaganding, Kabupaten Simalungun, Sumut beberapa waktu lalu, terjadi di wilayah kami," ungkapnya.

Kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa itu tak terhitung besarnya, daerah wisata Parapat alami kerugian cukup besar, transportasi terganggu, puluhan orang kehilangan tempat tinggal, " sebut Andy mengngatkan 

Sementara itu, Monang Pasaribu warga setempat, menyebut, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pekerja agar menghentikan aktivitasnya, mengingat, dokumen yang tidak mereka miliki, namun, kata Monang, mereka tetap ngeyel, bahkan terkesan acuh dengan teguran warga.

Banyak pihak di Sumut berharap pembalakan liar ini segera dihentikan, "Buk Siti Tolong kami, hutan kami dibabat tanpa izin," kata Monang.**