GNPK Riau Tanggapi Penyebab Meninggalnya Karyawan Dikolam Limbah PKS PT Balam Berlian Sawit 

GNPK Riau Tanggapi Penyebab Meninggalnya Karyawan Dikolam Limbah PKS PT Balam Berlian Sawit 

Rohil -- Diduga akibat  kelalaian pihak perusahaan hingga menyebabkan satu karyawan meninggal dunia dikolam limbah milik PT Balam Berlian Sawit (BBS) yang berlokasi di Km 6 Kepenghuluan Bangko Permata pada Jum'at (28/5/2021) banyak mendapat soroton dari berbagai pihak.

Bagaimana tidak, pasca ditemukan mayat korban bernama M Adam (19) selaku karyawan dikolam limbah milik PKS PT BBS hasil olah TKP kepolisian dengan alasan kematiannya karena terpeleset, menimbulkan kecurigaan dan diduga perusahaan lalai menerapkan keselamatan pekerja dilingkungan perusahaan.

Menanggapi kelalaian pihak perusahaan hingga menewaskan karyawan tersebut, Dewan Penasehat GNPK Provinsi Riau M.Nizar SE  mengatakan, Jika perusahaan lalai dalam menerapkan keselamatan para pekerjanya sehingga mengakibatkan korban meninggal , dirinya sangat menyayangkan manajemen PKS PT BBS harus bertanggung jawab. " Keselamatan nyawa dan kesejahteraan para pekerja itu sudah menjadi hal utama bagi setiap perusahaan , harus sesuai  SOP dan juga K3. "Jelas M.Nizar kepada awak media, Sabtu (29/5/2021)

Menyikapi hal tersebut, M.Nizar menjelaskan, salah satu penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua yaitu Perilaku pekerja itu sendiri yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya mulai dari karena kelengahan, kecerobohan, mengantuk dan
kelelahan dan sebagainya .Selanjutnya dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau unsafety condition seperti lantai licin, pencahayaan yang kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya. 

Sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 86 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, semua karyawan mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan keselamatan kerja selama bekerja di lingkungan kerja perusahaan. Begitu juga setiap karyawan dilindungi keselamatannya dalam bekerja guna meningkatkan produktivitas selama bekerja. Maka, tak ada pengecualian bagi perusahaan untuk melalaikan perlindungan atas karyawan mereka. Pungkasnya.

Sementara saat awak media konfirmasi Kadis DLH Kabupaten Rokan Hilir H. Suwandi terkait meninggalnya seorang karyawan di kolam limbah milik PKS PT BBS balam km 6 Kepenghuluan Bangko permata. Dalam hal ini, pihak DLH Rohil apakah sudah melakukan monitoring terhadap dampak lingkungan terhadap kolam limbah pabrik, dan pembuatan limbah dipks PT BBS sudah sesuai dengan aturan. dalam kesempatan tersebut Kadis DLH mengatakan Senin ini tim DLH akan turun ke lokasi, Hasil nya nnt akan disampaikan ya. Balas melalui pesan singkat, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 16.04 Wib.
 
Namun sangat awak media sayangkan terkait tertutupnya informasi dari Humas PKS PT BBS saat dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat di whatshaap pribadinya pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 14.27 wib.

Sebelumnya, kejadian meninggalnya korban sesuai relis humas polres rokan hilir berawal pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 09.20 Wib saat itu saksi Sahruli dan korban bekerja di kolam limbah nomor 5 untuk menutup pipa saluran yang menuju kolam limbah nomor 6 diareal PKS PT BBS sekita pukul 09.00 wib dan menurut hasil olah TKP yang dilakukan pihak Kepolisian penyebab tewasnya korban dikarenakan terpeleset saat melakukan pengecekan kondisi kolam nomor 6 , saat itu korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa lagi.

Selanjutnya berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani di Puskesmas Bangko Jaya bahwa tidak ditemukan adanya tanda - tanda kekerasan ditubuh korban dan dari hidung keluar buih.