Kecewa, Massa Blokir 4 Pintu Masuk PT Chevron Minas

Kecewa, Massa Blokir 4 Pintu Masuk PT Chevron Minas

Pekanbaru - Habis kontrak dari PT.Chevron Pacifik Indonesia (CPI) sebanyak 40 orang karyawan PT Suni Gita Jaya (SGJ) memblokir Pintu Masuk Operasional PT.CPI Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (28/5/21) pagi.

Pemblokiran karena kekecewaan massa aksi solidaritas Karyawan PT. SGJ yang dipimpin oleh Ormas Laskar Melayu Riau dan Laskar Melayu Rembuk, mereka menutup Pintu Akses PT.CPI Gate I, Mesjid Al Fatah, Gate 3 Lukut Minas Timur, Gate Anggrek Minas dan Gate 4 Well 1000 Minas.
 
Dalam orasinya Ketua aksi M Nasir, mempertanyakan kepada PT. CPI terkait pemecatan pekerja pilih kasih, "kami minta 15 karyawan PT. SGJ dapat dipekerjakan kembali sampai habis masa Kontrak PT.CPI di Blok Rokan. Karena situasi ekonomi pada saat ini dalam keadaan sulit dan dilanda Pandemi Covid-19".

Aksi massa sempat terhenti, pasalnya Ketua Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Minas, Dr Hidayati Jasri, tiba-tiba hadir dan langsung memberikan himbauan kepada massa atau karyawan PT. SGJ agar membubarkan diri.

"Kami himbau kepada massa aksi untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa  dikarenakan saat ini Kabupaten Siak berada dalam zona Orange yang mana artinya saat ini penyebaran Covid-19 di kabupaten Siak khususnya Kecamatan Minas semakin meningkat. Maka dari itu saat ini kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak diperbolehkan," kata 
Hidayati yang juga sebagai Kepala Puskesmas Minas ini.

"Ayo bubar dan apabila himbauan kami tidak diindahkan, kami selaku Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Minas akan menyerahkan tindak lanjut sepenuhnya kepada Polsek Minas," teriaknya.

Usai Hidayati, kemudian Kapolsek Minas juga langsung menyampaikan agar segera membubarkan diri, alasannya kegiatan demo tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Siak.

"Kegiatan ini tidak sesuai dengan UU No.09 th 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dan selama masa Pandemi Covid-19 ini untuk penerbitan STTP harus melampirkan surat Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Siak," kata Kapolsek.

Karena patuh pimpinan massa sekira Pukul 08.45 WIB membubarkan diri dan beberapa Perwakilan dari Massa untuk melakukan mediasi yang bertempat di Kantor Camat Minas.**