Simpan Sabu Dalam Pot Bunga, ARP Ditangkap
INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melaui Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman alias sabu-sabu.
Pengedar sabu yang berisinial ARP (46) warga Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Selasa (25/5) sekitar vpukul 04.30 Wib dini hari dirumahnya.
Baca Juga :
Tim dari Polsek Kelayang tidak hanya berhasil mengamankan tersangka, tim juga menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar milik tersangka.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 28 Mei 2021 menerangkan kronologi pada hari Selasa (25/5) dinihari sekitar pukul 04:00 Wib Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir, SH perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P. Krisdianto Sinaga beserta tim melakukan penyelidikan dugaan peredaran narkoba di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim.
Sebab disebuah rumah di desa itu kerap terjadi transaksi bahkan tempat pesta narkoba. "Benar saja, info yang diterima Kapolsek bukanlah hoax, tepat pukul 04.30 WIB, tim menggebek rumah," sebut Misran.
Pada saat penggebrekan didalam rumah ditemukan seorang kaki-laki paruh baya berinisial ARP, lalu digeledah tapi Polisi tidak menemukan barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Baca Juga :
Untungnya tim tidak menyerah tapi terus mencari hingga ke perkarangan rumah lalu ditemukan didalam pot bunga samping rumah 1 botol bekas bedak warna pink yang terselip dirumpun bunga.
Ketika dibuka, kotak bedak itu berisi 7 paket sabu-sabu siap edar dan 3 bungkus plastik klep yang masih kosong untuk membungkus sabu-sabu.
Atas temuan tersebut ARP tak bisa berkilah bahkan mengakui barang haram itu miliknya lalu ditahan.
"Tersangka juga mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari seroang kenalan yang selama ini memasok sabu untuk tersangka," tutur Misran. (Sandar Nababan)