Gubernur Abaikan Tanggungjawab dan Kangkangi UU

Tiga Kawasan Konservasi di Riau Tecemar Tanpa Pemulihan, ARIMBI: "Gubri Dapat Berapa Ya ?"

Tiga Kawasan Konservasi di Riau Tecemar Tanpa Pemulihan, ARIMBI: "Gubri Dapat Berapa Ya ?"

Pekanbaru - Persoalan kerusakan lingkungan akibat operasional PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) bukan saja dirasakan masyarakat sekitar Blok Rokan. Namun 800 titik lokasi tanah terkontaminasi minyak (TTM) hasil eksplorasi itu juga telah merusak tiga kawasan hutan konservasi.

Kawasan seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Suarif Kasim II (TAHURA) di Minas, Pusat Pelatihan Gajah (PLG) di Minas, kabupaten Siak dan Kawasan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis yang notabene merupakan tanggungjawab pemerintah juga tidak diperhitung Gubernur Riau, Syamsuar pada saat rapat bersama Forkompinda membicarakan masalah alih kelolah Blok Rokan dengan Direktur Pertamina Hulu Rokan, di Gedung Daerah, Selasa (25/5/21) lalu.

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, mengatakan dengan gamblangnya para pembuat kebijakan di Provinsi Riau, oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dan Forkompinda membicarakan masalah TTM Chevron dalam pertemuan dengan Direktur Pertamina Hulu Rokan, yang tidak menyentuh ke 3 lokasi kawasan dilindungi ini sangat disayangkan.

"Jangan bicara peralihan dulu lah pak Gubri, coba bahas dulu pembersihan dan pemulihan limbah Chevron di 3 lokasi kawasan konservasi tersebut," katanya. 

Sebenarnya menurut Mattheus yang patut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau itu masalah pidana lingkungannya dan upaya Pemerintah Riau mendesak untuk memulihkan lahan terkontaminasi, "bukan bicara peralihan pengelolaan," katanya.

Matteus menduga demi "Saweran" jelang alih kelola sepatutnya tidak  menjadi agenda prioritas, tetapi persoalan lingkungan yang tercemar. "Riau adalah rumah kita dan generasi selanjutnya. Apakah akan kita biarkan tercemar ? Sementara perusahaan asing itu tanpa beban membawa sari pati bumi Riau ini pulang ke negaranya." cercah Mattheus.

Tragisnya selama ini semua pihak mulai dari SKK Migas, KLHK, Pemerintah tidak pernah membicarakan limbah yang akan ditinggal PT CPI, namun jelang berakhirnya Kontrak Karya PT. CPI, Gubri malah minta cepat dilaihkan walau dapat warisan limbah.

"Bukankah hal ini sama saja dengan pengangkangan terhadap Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama pasal 2 huruf a serta pelanggaran terhadap pasal 122," jelas Mattheus.

Kepala daerah juga mempunyai tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada poin huruf K tentang pembagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

"Tetapi hal ini tidak dilaksanakan, malah kita menyayangkan masalah limbah ini justru dilupakan. Kabarnya sudah ada solusi?. Yang mana ketika tidak selesai oleh PT. Chevron sampai akhir kontrak maka menurut Dirjen Migas, Kementerian ESDM pemulihan limbah akan dilanjutkan oleh Pertamina Hulu Rokan. Artinya dana recovery lagi yang akan dibelanjakan, Lalu dana pemulihan limbah sebelumnya kemana ?" kata Mattheus.

Dengan apa yang disampaikan oleh Kepala DLHK Provinsi Riau, "faktanya bahwa saat ini menerima sebanyak 297 pengaduan masyarakat limbah TTM dilokasi Chevron diladang minyak Blok Rokan membuktikan dana recovery itu tidak dibelanjakan, "Patut kita duga dana ini dibagi-bagi.!," katanya.

"Pernyataan PT CPI menyebut setiap langkah pemulihan sudah seizin pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta SKK Migas, ini juga menjadi tanda tanya bagi ARIMBI. dengnan pernyataan itu, kuat dugaan kedua instansi ini ikut memainkan dana recovery. Lah Buktinya mereka diam ketika disebut seizin kedua lembaga itu kok," kata Matteus.

Pemerintah ini, lanjut Mattheus tidak akan khawatir karena mereka tidak merasakan dampaknya. "Mereka tidak minum air dari lokasi TTM seperti yang dialami masyarakat atau hewan dilindungi disekitar sungai tercemar".

"Mereka tentu tidak khawatir dengan dampak residu limbah tersebut untuk jangka panjang karena sibuk menghitung keuntungan dari peralihan ini," ulas Mattheus.

Menurut Mattheus, sadar atau tidak Gubernur Syamsuar sudah membebaskan PT. CPI dari tanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana disitu disebutkan bahwa, "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup".

"Bukan hanya bebas dari hal itu, tetapi suksesnya Pemprov Riau mengatur alih kelola ini dengan menopangkan tanggungjawab pemulihan kepada Pertamina Hulu Rokan mengakibatkan PT. CPI juga terlepas dari beban anggaran operasional untuk pemulihan TTM. Jadi hal ini patut menjadi pertanyaan bagi kita, ada apa dibalik alih kelola ini?," tutur Mattheus.

Menariknya lagi tambah Mattheus, Pemprov Riau sudah memutuskan hal ini tanpa terlebih dahulu melakukan audit terhadap kerusakan lingkungan dan penggunaan cost recovery.

"Ketika pemulihan limbah dalam lokasi Blok Rokan tidak selesai dikerjakan Chevron sampai akhir kontrak, maka menurut Dirjen Migas, Kementerian ESDM akan dilanjutkan oleh Pertamina Hulu Rokan. Dapat bagian berapa ya?," pungkasnya.**