Puas Sedot Minyak di Riau, "Peluk Cium" Gubri Lepas Kepergian PT. CPI

Puas Sedot Minyak di Riau, "Peluk Cium" Gubri Lepas Kepergian PT. CPI

"Persoalan kerusakan lingkungan akibat operasional PT. Chevron Pacivic Indonesia (CPI) sepertinya bukan hal yang patut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau. "Saweran" menjelang alih kelola menjadi agenda prioritas yang mendesak. Soalnya perusahaan asal Amerika itu akan segera hengkang setelah puas mengeruk keuntungan dari bumi lancang kuning ini."

Pekanbaru - Sebelumnya diketahui PT Chevron Pacific Indonesia menargetkan untuk merehabilitasi atau memulihkan 800 lokasi tanah terkontaminasi minyak (TTM) hasil eksplorasi perusahaan tersebut, namun kini jelang hengkang limbah ini masih berserakan.

Tragis, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dan Forkompinda telah membicarakan masalah TTM Chevron dalam pertemuan dengan Direktur Pertamina Hulu Rokan. Rapat yang digelar di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (25/5/21) kemarin menyimpulkan penanganan TTM akan dilanjutkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan. 

"Masalah limbah minyak sudah bicarakan, dan sudah ada solusi. Yang mana ketika tidak selesai dengan Chevron sampai akhir kontrak, maka menurut Dirjen Migas, Kementerian ESDM akan dilanjutkan oleh Pertamina Hulu Rokan," demikian ungkapan Syamsuar pada media. 

Karena itu, Gubri menyatakan dengan adanya kepastian penyelesaian TTM ini, maka masalah limbah minyak Chevron diharapkan tidak menjadi kekhawatiran masyarakat. 

Masalah limbah menurut Syamsuar, tidak menjadi beban tanggung jawab daerah.

"Makanya saya minta SKK Migas memfasilitasi adanya dokumen tertulis (terkait penyelesaian TTM), walaupun kami sudah menerima petunjuk dari Menteri ESDM melalui Dirjen Migas," harap Syamsuar.

Sementara itu, apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau itu kontradiksi dengan pernyataan Kepala DLHK Provinsi Riau, Mamun Murod yang mengungkapkan fakta bahwa saat ini pihaknya ada banyak menerima pengaduan masyarakat. Sebanyak 297 lokasi soal TTM Chevron di ladang minyak Blok Rokan yang langsung disampaikan masyarakat pada Chevron, DLHK, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI belum terselesaikan. 

Disisi lain Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus menyayangkan kebulatan pemikiran para pembuat kebijakan di Provinsi Riau itu.

"Tentu mereka (Pemerintah) tidak akan khawatir, karena mereka tidak merasakan dampaknya. Mereka tidak minum air dari lokasi TTM seperti yang dialami masyarakat sekitar. Mereka tentu tidak khawatir dengan dampak residu limbah tersebut untuk jangka panjang karena sibuk menghitung keuntungan dari peralihan ini," kata Mettheus, Rabu (26/5/21).

Menurut Mattheus, sadar atau tidak Gubernur Riau sudah membebaskan PT. CPI dari tanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana disitu disebutkan bahwa, "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup".

"Bukan hanya bebas dari hal itu, tetapi suksesnya Pemprov Riau mengatur alih kelola ini dengan menopangkan tanggungjawab pemulihan kepada Pertamina Hulu Rokan mengakibatkan PT. CPI juga terlepas dari beban anggaran operasional pemulihan TTM. Jadi hal ini patut menjadi pertanyaan bagi kita, ada apa dibalik alih kelola ini," tutur Mattheus.

Menariknya lagi, kata Mattheus, Pemprov Riau sudah memutuskan hal ini tanpa terlebih dahulu melakukan audit terhadap kerusakan lingkungan dan penggunaan cost recovery. 

"Ini sangat ganjil??????," pungkas Mattheus.**