Pasca Menang Gugatan Melawan Perusahaan Lesing MTF Duri! Bang Een Buat Laporan Pidana Ke Polres Rohil

Pasca Menang Gugatan Melawan Perusahaan Lesing MTF Duri! Bang Een Buat Laporan Pidana Ke Polres Rohil

Rohil - Pasca menangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis, 20 Mei 2021 terkait perampasan Mobil Suzuki Karimun oleh colektor dari PT. Mandiri Tunas Finance, kini pemenang gugatan balas dendam dengan membuat laporan perbuatan melawan hukum.

Dalam laporan ke Polres Rokan Hilir, Endri Maulana melalui kuasa hukumnya Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH melaporkan tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Colektor selaku penerima kuasa PT.Mandiri Tunas Finance tersebut.

Dihadapan awak media, Pria yang akrab di panggil bang Een ini menyampaikan dirinya merasa dirugikan terkait perampasan mobil miliknya. dengan laporan ini meminta pihak Polres Rokan Hilir menindak sesuai prosedur yang berlaku atas ulah nakal oknum colektor.

Sebelumnya dalam putusan perkara perdata nomor:1/Pdt,G/2021/PN.Bls antara Endri Maulana Lawan PT Mandiri Tunas Finance dalam amar putusan, Mengadili Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, Dalam pokok perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.

Selanjutnya, menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor kontrak: 5271700473 tanggal 20 Agustus 2017 antara Penggugat dan Tergugat sah secara hukum.
Menyatakan tindakan Tergugat menarik tanpa izin, persetujuan, dan/atau pengetahuan Penggugat sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun Wagon R warna Graphite Grey Metalik BM 1473 PI Tahun 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya dan Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.524.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Kasus ini sebelumnya digugat ke Pengadilan negeri Rokan Hilir atas terjadinya perampasan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Karimun Tahun 2017 warna graphite Grey Metalik BM 1473 PI atas nama Endri Maulana yang terjadi di Jln Jenderal Sudirman KM 1 tepatnya di depan Dealer Honda Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada 28 Oktober 2020 lalu.

Merasa tidak terima, satu unit mobil miliknya dirampas paksa oleh sekelompok preman yang mengatas namakan Collektor selaku kuasa dari Perusahaan Mandiri Tunas Finance terpaksa di gugat kepengadilan negeri bengkalis pada Selasa, 05 Januari 2021.

Pada kesempatan ini dirinya menyampaikan "masyarakat jangan takut bahwa hak kita sebagai pemilik unit kendaraan dilindungi oleh undang-undang dan kepada penegak hukum juga harus paham jika masyarakat melaporkan perampasan kendaraan oleh jasa Kolektor harus disikapi bukan diabaikan saja karena sesuai amanah Kapolri tidak diperbolehkan ada penarikan paksa kendaraan dari perusahaan pembiayaan,"Pungkasnya