Terdakwa Pemerkosa Ponakan 10 Tahun di Aceh di Vonis Bebas

Terdakwa Pemerkosa Ponakan 10 Tahun di Aceh di Vonis Bebas

Banda Aceh - Karena dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa pembuktian saksi yang melihat pemerkosaan seorang paman pada poakannya di persidangan, hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas DP (35).

Putusan itu dilihat berdasarkan pertimbangan putusan, Selasa (25/5/21), hakim berpendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaannya.

Hakim berpendapat JPU dalam persidangan membuat tiga dakwaan alternatif dan menuntut DP dengan dakwaan alternatif kedua. Untuk membuktikan dakwaan, JPU mengajukan lima orang saksi, dua saksi ahli serta satu barang bukti.

Alasan lain Pemeriksaan korban yang berusia 10 tahun dilakukan di persidangan pada Selasa (12/1). Korban disebut tidak memberikan keterangan secara lisan tapi hanya lewat isyarat anggukan dan menggelengkan kepala saat dihadirkan dalam persidangan.

Anggukan dan gelengan kepala korban kemudian diterjemahkan secara subjektif dalam berita acara persidangan. Hakim MS Aceh berpendapat kesaksian korban dengan isyarat anggukan ataupun gelengan kepala tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Salah satu pertimbangan hakim ialah korban bukan merupakan tunawicara dan tunarungu. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan ke korban, hakim MS Aceh menilai ada upaya penggiringan yang mengarah DP pelaku pemerkosaan tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Syar'iyah Aceh menilai bahwa keterangan saksi anak korban bukanlah yang sebenarnya, maka Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat keterangan saksi anak korban tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, karena itu kesaksian anak korban harus ditolak," baca majelis hakim dalam persidangan.

Selain itu, empat saksi lain yang diajukan ke persidangan juga disebut mengaku hanya mendengar pemerkosaan dari keterangan korban. 

Mereka tidak melihat langsung aksi pemerkosaan tersebut.
Keterangan saksi terkait waktu terjadinya pemerkosaan juga disebut berbeda dengan dakwaan JPU.

Hakim MS Aceh berpendapat keterangan saksi sebagai testimonium de auditu karena saksi hanya mendengar informasi dari korban bukan melihat langsung kejadian.

Selanjutnya, majelis hakim MS Aceh berpendapat peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap korban tidak terjadi pada waktu sebagaimana dakwaan JPU, yaitu 4 Agustus 2020.

Menurut majelis hakim, hasil visum et repertum tidak bernilai sebagai alat bukti sempurna untuk menetapkan terdakwa sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak korban, karena hasil visum et repertum tidak membuktikan terdakwalah pelakunya.

Dalam persidangan juga disebutkan terdakwa DP memberi tanda tangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik secara paksa. DP di persidangan juga disebut tidak ada menerangkan bahwa dia telah memerkosa korban.

"Karena itu, MS Aceh berpendapat bahwa keterangan terdakwa di depan penyidik maupun di depan sidang tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, karena itu harus ditolak," ujar hakim.

"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan terhadap pembuktian yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dalil dakwaannya dengan dua alat bukti yang sah bahwa jarimah pemerkosaan terhadap anak korban benar-benar telah dilakukan oleh terdakwa," lanjut hakim.

Oleh karena itu, MS Aceh berpendapat putusan MS Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yang berbunyi:

  • 1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • 2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
  • 3. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.
  • 4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  • 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 5.000.
  • Untuk diketahui, dalam persidangan tingkat pertama di MS Jantho, JPU menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim MS Jantho memutuskan hukuman sesuai tuntutan pada 30 Maret 2021.**