Kanit Turjawali Polres Pelalawan; Pelanggar Tidak Tanda Tangan Tilang Tetap Sah

Kanit Turjawali Polres Pelalawan; Pelanggar Tidak Tanda Tangan Tilang Tetap Sah

Kabar Sosial - Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Sat Lantas Polres Pelalawan, R. Tinambunan mengirimkan klarifikasi memalui pesan WhatsApp terkait mahalnya tilang yang dikeluhkan warga Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau, beberpa hari lalu.

Dijelaskan Kanit Turjawali pada Pasal 1 angka 4 PP 80/2012 dimana bukti Pelanggaran yang diterbitkan terdiri dari lima lembar kertas berwarna.

"Warna merah untuk pelangggar, warna biru juga untuk pelanggar, warna hijau untuk Pengadilan, warna kuning untuk arsip Polisi, dan warna putih untuk Kejaksaan," katanya, dirilis Rabu (16/1/19).

Namun katanya, yang harus diperhatikan adalah bahwa "warna merah yang merupakan bukti pelanggaran apabila akan menghadiri persidangan dan warna biru merupakan bukti pelanggaran apabila akan menitipkan uang denda kepada bank," katanya.

Surat tilang yang sah itu lanjutnya, adalah surat tilang yang diisi secara benar oleh petugas dan ditandatangi oleh kedua belah pihak, diberi stempel Kesatuan/ POLSEK/ Pos Polisi di bagian atas surat tilang, dan diberi stempel Staff yang menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya.

"Yang dimaksud dengan pengisian secara benar oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya adalah pengisian mengenai data-data pelanggar, data-data kendaraan, data mengenai barang yang disita/dititipkan, pelanggaran terhadap pasal yang tepat, data-data mengenai persidangan, dan pernyataan untuk menghadiri persidangan," lanjutnya. 

Pada dasarnya, dijelaskan juga, setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar (Pasal 27 ayat (1) PP 80/2012). Kalaupun pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang (Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012).

"Namun yang perlu diketahui adalah bahwa Tanda tangan yang dibubuhkan pada bukti pelanggaran tersebut berdasarkan "pasal 27 ayat (3)" adalah sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah," katanya.

Jadi jelas perwira yang baru saja menduduki jabatan ini, bukan pernyataan bahwa pelanggar mengakui pelanggarannya ataupun bahwa pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang dilakukan akan ditilang sesua PP 80 tersebut.*tnb