Terkait BAP Wali Kota Tanjungbalai, KPK Menjawab

Terkait BAP Wali Kota Tanjungbalai, KPK Menjawab

Jakarta - Kabar Ketua KPK Firli Bahuri meminta berita acara pemeriksaan atau BAP Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang dinarasikan berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diklarifikasi KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, "sejatinya tidak benar".

Ali Fikri menjelaskan awalnya pada tanggal 5 Mei 2021 Pimpinan KPK mengadakan rapat. Lantas, lanjut Ali, Pimpinan KPK meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose Pimpinan KPK sebelumnya untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara M Syahrial itu telah pernah digelar oleh Pimpinan pada periode lalu.

"Berita acara hasil ekspose ini diminta oleh semua Pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK. Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu," ucap Ali dalam keterangannya, Senin (24/5/21).

Menurut Ali, kabar ini lantas terjadi kesalahpahaman karena urusan komunikasi. Ali mengatakan Sekretaris Ketua KPK meminta berita acara ekspose itu ke kasatgas penyidikan yang diteruskan ke Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

"Adanya kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara. Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," ucap Ali.

"Selanjutnya sekretaris ketua melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada kasatgas penyelidikan kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," imbuhnya.

Urusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini bermula dari dugaan mengenai komunikasi keduanya seperti dihembuskan Boyamin Saiman sebagai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Kabar menyebutkan saat itu Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (26/4/21).

M Syahrial sendiri lantas ternyata diduga memberikan suap ke salah seorang penyidik KPK dari Polri atas nama Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar kasus yang diselidiki KPK terhadap Syahrial tidak diusut hingga ke penyidikan.

Di sisi lain perihal komunikasi dengan Syahrial, Lili telah memberikan penjelasan. Lili menepis telah membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/21).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya. Lili menyadari posisinya sebagai Pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai Pimpinan KPK terjaga.  Selanjutnya >>>

 

"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan meminta berita acara pemeriksaan atau BAP Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang dinarasikan berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun kabar tersebut segera diklarifikasi KPK bila sejatinya tidak benar adanya.

Urusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini bermula dari dugaan mengenai komunikasi keduanya seperti dihembuskan Boyamin Saiman sebagai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Kabar menyebutkan saat itu Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (26/4).

M Syahrial sendiri lantas ternyata diduga memberikan suap ke salah seorang penyidik KPK dari Polri atas nama Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar kasus yang diselidiki KPK terhadap Syahrial tidak diusut hingga ke penyidikan.

Di sisi lain perihal komunikasi dengan Syahrial, Lili telah memberikan penjelasan. Lili menepis telah membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Lili menyadari posisinya sebagai Pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai Pimpinan KPK terjaga.

"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.

Ulasnya, "dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK".

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan," pungkasnya.**