Tjahjo Kumolo Katakan Oknum Penjual Vaksin Dipecat, Yuni: Plus Hukuman "Rajam" Pak Polisi

Tjahjo Kumolo Katakan Oknum Penjual Vaksin Dipecat, Yuni: Plus Hukuman "Rajam" Pak Polisi

Jakarta - Penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara terancam dipecat, hal itu juga terkait dalam pandemi yang masih saja banyak oknum memanfaatkan momen ini untuk Korupsi atau mencari uang memanfaatkan pandemi yang saat ini yang sedang melanda dunia.

Dtambah Usai Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dan kawan-kawan terlibat kasus suap bansos Corona, kini terungkap juga kasus dugaan penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Sumut.

Hal itu mencuat dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) itu dipecat. 

Dia sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Ketiga oknum PNS yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/05/21).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat," ulas Tjahjo.

Terntunya ulas dia, sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. Tjahjo ingin agar dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana supaya menimbulkan efek jera.

"Kita menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," jelas Tjahjo.

Senada dengan itu emak-emak Kota Medan, Yuni Boru S, mendukung sanksi tersebut, namun kata Yuni "lebih cocok oknum yang ikut mengkorupsi atau memanfaatkan pandemi untuk memperkaya diri itu ditambah hukuman "rajam" atau hukuman gantung".

"Pak Polisi tambahkan hukuman pelaku dirajam, karena Indonesia lagi kesusahan malah dimanfaatkan oknum mrenambah pundi-pundi," kata Yuni.**