Usai Juliari Batubara Kini Giliran "Pendekar" Korupsi Uang Pandemi Diamankan

Usai Juliari Batubara Kini Giliran "Pendekar" Korupsi Uang Pandemi Diamankan

Jakarta - Dalam pandemi saja masih banyak oknum memanfaatkan momen ini untuk Korupsi atau mencari uang memanfaatkan pandemi yang saat ini yang sedang melanda dunia.

Usai Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dan kawan-kawan terlibat kasus suap bansos Corona, kini terungkap juga kasus dugaan penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Sumut.

Oknum ini mematok harga Rp 250 ribu per dosis vaksin untuk satu kali suntik bagi warga yang ikut vaksin tahap kedua. Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan, mengungkap, "Betul harus bayar lagi pada suntikan kedua," ujar Edison, Sabtu (22/5/21).

Edison mengatakan polisi bakal menelusuri lebih lanjut soal kasus ini. Dia belum menjelaskan bagaimana nasib masyarakat telah mendapat vaksin dosis pertama secara ilegal dan masih menunggu dosis kedua.

Sebelumnya, dilansir beberapa media setelah diperiksa Polisi ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU  Pemberantasan Tipikor.**