Satu Persatu Korupsi Dana Desa Di Rohil Mulai Terkuak! Ini Salah Satunya

Satu Persatu Korupsi Dana Desa Di Rohil Mulai Terkuak! Ini Salah Satunya

Rohil -- Meninjau kasus korupsi yang terjadi baru-baru ini, tidak menutup kemungkinan penyelewengan dana desa diwilayah kabupaten rokan hilir akan kembali terungkap satu demi satu. Meski waktu yang menentukan.

Namun demikian pula atas capaian Kinerja Polres Rokan Hilir dibawah Pimpinan AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat ini berhasil menguak kasus korupsi dana desa baru-baru ini .

Salah satunya kasus yang sudah ditahan dan dilimpahkan kejaksa oleh Polres Rokan Hilir  yakni Pjs Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya yang tersandung kasus korupsi dana desa pada tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara seratus dua puluh delapan juta.

Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH bahwa tersangka ZA alias Pak Jai tersandung kasus tindak pidana korupsi dana DD tahun 2017 sudah dinyatakan tahap dua oleh pihak kejaksaan negeri rokan hilir pada Kamis 20 Mei 2021.

Pembuktian itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir nomor B683/L.4.20/Ft.1/04/202, pada 13 April 2021,  bahwa ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021 setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima  oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Rokan Hilir menetapkan ZA alias Pak Jai sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana DD tahun 2017 pada tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan Audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dengan kerugian keuangan sebesar Rp. 128.239.442,46.

" Ada lima aitem pekerjaan yang disalah gunakan tersangka Za selaku Pjs Penghulu pada saat itu,Pekerjaan itu disalahgunakan  tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) atau masyarakat ." Kata AKP Juliandi.

Dari kerugian negara tersebut ,tersangka ZA ada juga mengembalikan dana korupsi sebesar Rp 15.000.000  yang disetor melalui Kas kepenghuluan tepatnya tanggal 9 Juli 2020 , dan Rp 25.000.000 disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti, pada tanggal 27 Januari 2021. " Kata Juliandi SH

Terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka ZA yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pungkasnya.