Ditangan Pengedar Sabu Polres Bengkalis Mengamankan Senpi Rakitan

Ditangan Pengedar Sabu Polres Bengkalis Mengamankan Senpi Rakitan

Bengkalis - Komitmen Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Ggunawan, SIK, MT, dalam memberantas Kasus Narkoba wajib membasmi pengedar dan bandar sampai Ke akar-akarnya ternyata bukan bualan, buktinya belakangan sejumlah bandar dan pengedar ditahan.

Titah pengungkapan langsung Hendra Gunawan ini bahkan terus di tindak lanjuti seluruh jajaran Polres Bengkalis, dimana kali ini begitu anggota Polisi mengantongi nama-nama bandarnya pada Selasa (18/5/21) sekira pukul 18.00 WIB, dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika.

Pelaku adalah EDA dan RAL yang ditangkap di sebuah rumah di Kayu Kapur Desa Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Rabu (19/5/21). Penangkapan keduanya hasil tim mengungkap tindak pidanan (TP) Narkotika jenis Sabu pada pelaku inisial SUP yang mengakui ada "mendapati Narkotika jenis sabu dari EDA melalui RAL",

"Maka tim langsung melakukan pengembangan terhadap para terduga tersangka lainnya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam Press Release pada Jumat (21/5/21) di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Bengkalis, Riau.

Kapolres saat giat ini didampingi Waka Polres Bengkalis, KOMPOL, Asleli Farida Turnip, SIK, Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Amanda, SE dan Kanit Narkoba, IPDA, Harianto Alex Sinaga, SH.

Dikatakan Kapolres Hendra, "saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menyita satu paket narkotika diduga jenis sabu, satu unit Handphone merk Stawberry warna hitam, uang tunai Rp. 460. ribu dan satu bungkus plastik pack kosong".

"Pemilik sabu dari kedua tersangka telah mengakui mendapatkan sabu dari RK SUL," kata Kapolres Hendra.

Tidak puas dengan hasil itu berbekal Informasi yang di dapati "tidak lama Sat Narkoba melakukan pengembangan, dan benar sekira pukul 16.00 WIB, keesokan harinya tim berhasil menangkap RK SUL, di tepi Jalan Lintas Duri - Dumai Duri XIll di desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan".

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan BB lainnya.

"BB itu satu unit Handphone merk Samsung warna putih. Lalu dilakukan Penggeledahan ke rumah BI Duri, kita berhasil menangkap BI dan seorang laki-laki bernama JS di rumah tersebut," beber Kapolres.

Ulas Kapolres, "ketika dilakukan penggeledahan ada ditemukan satu pucuk senjata apai (Senpi) rakitan jenis Revolver dan dua butir amunisi, satu bungkus plastik pack kosong," katanya (Senpi diproses dalam perkara lain).

Atas perbutannya tersangka bisanya terancam pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.**