Satu Lagi Perampok Nyambi Pemerkosa ABG di Bekasi Diciduk

Satu Lagi Perampok Nyambi Pemerkosa ABG di Bekasi Diciduk

Jakarta - Masih ingat? pelaku perampokan nyambi perkosa ABG di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, nah kini Polisi telah menangkap pelaku utama dia adalah Rangga Tias Saputra (27).

Penangkapan Rangga melengkapi tiga pelaku kasus perampokan dan perkosaan yang menimpa remaja 15 tahun di Bekasi. Polisi sebelumnya telah mengamankan RP dan AH yang berperan membantu Rangga melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan, Rangga Tias Saputra tertangkap berkat foto DPO yang disebar polisi. Rangga bersembunyi di rumah saudaranya di Bogor.

"Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan Rangga dari masyarakat yang melihat dan melaporkan ke Polisi. Kita selidiki dan kita amankan di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan ternyata benar kini pelaku telah diamankan," kata Yusri, Kamis (20/5/21).

Rangga ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (19/5) malam. Rangga kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan awal, Rangga mengaku melarikan diri usai mengetahui rekannya inisial RP diamankan petugas. Dia bahkan mengaku sempat ke rumah RP dan mendapatkan informasi RP telah diamankan petugas.

"Dia mengetahui dari sejak awal sejak penangkapan RP. Dia sempat ke rumah RP yang baru saja ditangkap sehingga dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya," ungkap Yusri.

Sama seperti RP dan AH, Rangga diketahui berprofesi sehari-sehari sebagai tukang parkir dan 'Pak Ogah'. Polisi kini masih mendalami adanya korban lain dari aksi kriminal yang dilakukan Rangga.

    Baca Juga :

Atas perbuatannya tersebut, Rangga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan 285 KUHP tentang perkosaan. Pelaku terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.**