Gegara Ipal, Kades Rantau Langsat Dipecat

Gegara Ipal, Kades Rantau Langsat Dipecat

INHU (Pepos) - Baru setahun 3 bulan menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Rantau Langsat Kecamatan Batang Gangsal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jelita Saripudin dipecat.

Jelita dihentikan per 10 Mei kemaren melalui SK pemberhentian yang diterbitkan penjabat Bupati Inhu Chaerul Riski karena yang bersangkutan menggunakan ijazah SMP diduga palsu.

Sudah dihentikan, SK pengehentiannya terhitung 10 Mei kemarin," jawab Kasi PMB Pemkab Inhu, Yeni, kepada Pekanbaru Pos.

Kata Yeni, pengusulan pemberhentian jabatan Kades Rantau Langsat bermula dari temuan Inspektorat Pemkab Inhu tentang legalitas Izazah SMP atas nama Jelita Saripudin diduga kuat palsu.

Pengakuan serupa dikatakan Camat Barang Gangsal, Elinaryon. Penggantinya sementara dijabat seorang pelaksana harian (Plh). Yakni, Sekdes Rantau Langsat, Helmi.

Pergantian tersebut setelah terbit SK pemberhentian dari Penjabat Bupati Inhu kepada Jelita.

Kata Camat, karena jabatan Plh paling lama hanya setahun, maka untuk pengganti Jelita akan diusul beberapa opsi sesuai selera masyarakat.

Antara lain melakukan pemilihan ulang, melakukan PAW kepada Balon lainnya atau menunjuk pelaksana tugas Plt Kades oleh Camat.

Penunjukan Plt dan atau Pj Kepala Desa juga merunut pada 'selera' Warga Desa Rantau Langsat. "Nanti akan kami rapatkan dulu bersama Warga, BPD dan Pemuka Masyarakat, yang mana bagusnya, mau Plt, Pj atau dilakukan pemungutan suara ulang," terbangnya.

Terkait rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak awal bulan Agustus mendatang, Camat mengklaim sebanyak 7 Desa se Kecamatan Batang Gangsal dijabat oleh Pj. 

"Jadi, kalau Kades Rantau Langsat juga harus dipilih ulang berarti ada delapan Desa yang akan melaksanakan Pilkades," tutur Camat. (San)