Disembunyikan Berlapis 4 KG Sabu "Tercium" BNNP Jatim

Disembunyikan Berlapis 4 KG Sabu "Tercium" BNNP Jatim

Surabaya - Empat kilogram sabu diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dari dari dua tersangka Surabaya. Kedua tersangka yakni AR (32) diamankan di exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya pada Selasa (18/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada saat ditangkap di dalam mobilnya didapati empat bungkus sabu seberat dengan netto 4.003,22 gram (4 kg lebih) terbungkus plastik putih yang dimasukkan ke dalam kresek warna merah. Kemudian sabu dimasukkan tas goody bag warna hijau ditutupi pakaian dan dimasukkan ke tas kain warna merah muda.

Kata Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo, "saat itu kedua pelaku warga Bangkalan, Madura dan BS (26) warga Jakarta Barat hendak dilaporkan akan mengirim sabu ke Madura, aksi mereka sebenarnya telah tercium lalu petugas BNNP mengikuti gerak gerik kedua pelaku.

"Kita buntuti, akhirnya kita tangkap di exit Tol Waru Gunung dan yang menjadi tersangka adalah AR dan BS," ujarnya, Kamis (20/5/21). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 kg sabu, 4 handphone dan satu mobil Toyota Avanza.

Aris mengatakan, kedua tersangka membawa sabu dari Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol F 1030 GT. Mobil berwarna abu-abu metalik itu melaju dengan tujuan Bangkalan, Madura. Sabu itu merupakan pesanan dari FZ yang saat ini menjadi DPO.

Saat dilakukan pendalaman oleh petugas BNNP Jatim, menurutnya, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HS di Jakarta, yang saat ini juga DPO.

"Dan kedua tersangka berkenalan, karena sama-sama menjalani hukuman dalam kasus narkotika di Lapas Cipinang. Jadi mereka ini berkenalan, setelah sama-sama keluar maka kemudian tetap melanjutkan bisnis narkotika ini," lanjut Aris.

Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika.**