Blakblakkan Dengan Media, Sosok Yudi Purnomo Diharapkan Bisa Gantikan Sosok Novel Baswedan

Blakblakkan Dengan Media, Sosok Yudi Purnomo Diharapkan Bisa Gantikan Sosok Novel Baswedan

Jakarta - Pertama kali dia ditempatkan di bagian pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Yudi Purnomo menjadi penyidik sejak 2013, dan saat ini menjabat penyidik madya.

Pada 2018, Yudi Purnomo terpilih menjadi ketua Wadah Pegawai (WP) KPK menggantikan Novel Baswedan. Warga berharap sosok Yudi Purnomo bisa mengantikan penyidik senior Novel Baswedan yang disiram air keras oleh dugaan suruhan koruptor.

Yudi Purnomo, merupakan sarjana ilmu sejarah dari Universitas Indonesia, sebagaimana lainnya  para penyelidik dan penyidik di KPK itu ternyata berasal dari beragam keilmuan.

Yudi Purnomo bergabung ke KPK melalui program Indonesia Memanggil Angkatan II pada 2007. "Saya masuk fresh graduate setelah tiga tahun lulus kuliah," kata Yudi Purnomo dalam program Blak-blakan pada detikcom, Jumat (14/5/21).

Wadah Pegawai, kata dia, berperan dalam mengadvokasi pegawai KPK jika mengalami permasalahan. Juga untuk menyalurkan aspirasi kepada pimpinan serta membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi, baik di dalam maupun luar KPK.

"WP ini legal, ada aturannya yakni PP Pegawai KPK. Ketua pertamanya Bang Johan (Budi SP, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi anggota DPR)," jelas Yudi Purnomo.

Selain sebagai sarjana sejarah, Yudi, yang pernah menjadi guru sejarah di salah satu lembaga bimbingan belajar, meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Suryadharma di kawasan Halim Perdanakusuma. Saat ini dia tengah mengikuti program master Ilmu Intelijen di UI.

Saat menjadi Ketua WP KPK, Yudi Purnomo pernah mendapat sanksi ringan berupa SP-1 dari Dewan Pengawas KPK, 23 September 2020. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menduga Yudi telah menyebarkan informasi keliru di media massa terkait penarikan kembali Kompol Rossa Purba Bekti ke Mabes Polri.

Tapi apa yang dilakukan Yudi membuat Kompol Rossa akhirnya kembali bekerja di KPK. Pimpinan KPK memutuskan membatalkan serta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti.

Kemudian, KPK menerbitkan SK Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 pada 6 Mei 2020. Kompol Rosa Purbo Bekti akan kembali berkerja di KPK sampai 23 September 2020.**