Penetapan Tersangka Buang Limbah ke Pipa PDAM Setelah Uji Labor

Penetapan Tersangka Buang Limbah ke Pipa PDAM Setelah Uji Labor

Kabarriau Lingkungan - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dalami kasus pencemaran udara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Sabtu (20/10/18).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes M. Hendra Suhartiyono menyebutkan ada 8 macam yang diperagakan oleh para penulis dalam konteks yang diadakan di lokasi terduga pencemaran.

"Yakni pabrik pewarna kimia tekstil PT Mahkota Citra Lestari, Jalan Adi Sumarmo, 257, Banjarsari Solo," katanya.

Usai dalami dari 8 adegan yang diperagakan para saksi, pihaknya menenggarai ada beberapa kesengajaan dalam pencemaran pada pipa milik PDAM tersebut.

"Diduga ada 8 adegan yang tadi diperankan oleh para saksi, ada banyak kesengajaan yang dilakukan oleh pemilik pabrik dalam pembuangan limbah cair," ujarnya.

Diman lanjutnya limbah yang masuk ke dalam jaringan air, PDAM dan kemudian tercampur ke pipa air para pelanggan, untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya, pihaknya akan menambah jumlah saksi.

Lanjut dia, baru 7 adengan yang yang diperagakan kendati sudah memeriksa banyak, pihaknya belum mengubah tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka, ia mengaku baru akan dilakukan setelah perkara dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta (BTKLPPY).

    Baca Juga :

"Nanti setelah dilakukan uji di laboratorium yang dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta (BTKLPPY), akan ada tersangka lain," pungkasnya.**


Baca Juga