Ini Tanggapan Pengacara A.SH Terkait Dirinya Dilaporkan Kepolisi

Ini Tanggapan Pengacara A.SH Terkait Dirinya Dilaporkan Kepolisi

Rohil - Pasca diberitakan terkait Oknum pengacara berinisial A.SH dilaporkan warga kepenghuluan teluk mega kepolres rokan hilir, Terkait dugaan kerugian negara atas pembangunan MDA Kepenghuluan Teluk Mega Tahun Anggaran 2019 langsung ditanggapi sang pengacara.

Menaggapi pemberitaan beberapa hari yang lalu, Terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan kerugian negara atas pembangunan MDA Kepenghuluan Teluk Mega menuai banyak tanda tanya oleh masyarakat teluk mega lainnya kepada saya.

Bahwa dalam pemberitaan media erapublik dan kompaspos sebelumnya memberitakan bangunan tersebut sama sekali tidak memakai pondasi tapak gajah sedangkan berita yang diterbitkan kabarriau menggunakan tapak gajah namun tidak sesuai volume.

Atas perbedaan pemberitaan tersebut kami harap pihak Inspektorat sebagai pihak pengawas independensi intern pemerintah dapat melakukan pengecekan di lapangan agar apa yang diduga masyarakat memperoleh kebenaran yang sebenarnya dan tidak ada menimbulkan kekeliruan lagi atas pemberitaan yang diterbitkan. Kata Pengacara Muda A.SH.

Dikhawatirkan juga permasalahan ini menjadi konflik dalam masyarakat, karena diduga kuat permasalahan ini ada kaitannya dengan laporan saya terhadap Datuk Penghulu Teluk Mega yang masih bergulir di polres rokan hilir terkait dugaan menggunakan surat palsu dalam pemenuhan persyaratan calon penghulu kemarin, oleh karenanya saya minta kepada dinas Inspektorat untuk bisa membantu melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut agar tidak lagi menjadi tanda tanya dalam masyarakat, jangan permasalahan ini hanya asik bergulir di media saja.

Terkait dengan diri saya tidak tergabung lagi pada kantor pengacara Law Office SARTONO, SH.,  MH & ASSOCIATES sebagaimana dalam berita awal. Saya sudah memiliki kantor sendiri mulai sejak 2019, Pertama Kali kantor saya berkedudukan di samping polsek tanah putih dan sekarang di Menggala Sakti KM. 24 samping Bank BRI bukan di Menggala Jonson.

Kembali terkait dugaan kerugian negara, jika nantinya pihak Inspektorat turun kelapangan, mohon kami dari pihak TPK di ikutsertakan dalam pengecekan, karena Selama ini hanya dilakukan pengecekan Oleh pihak Kepenghuluan dengan perangkat desa lainnya, artinya mereka hanya sepihak, dengan kita turun bersama untuk  memastikan dugaan tersebut, jika benar adanya kejanggalan yang mengakibatkan kerugian, mohon di kepada yang bertanggung jawab untuk diberi saksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga dengan demikian ada penyelesaian dan ada pertanggungjawaban.

Kemudian juga jadi tanda tanya, kenapa pengawas dalam permasalahan ini tidak dipertanyakan, padahal peran penting pengawasan terhadap pembangunan tersebut merupakan bagian hal penting juga, kenapa selama proses pembangunan tidak melihat dugaan tersebut, kenapa setelah bangunan ini siap dan dilakukan serah terima dengan pihak Kepenghuluan baru bermasalah.

Terkait pengawasan Ketua BPKep ada turun kelapangan untuk memantau selama pembangunan, dan Mantan Ketua LPM Saudara Masrizal juga ikut mengawasi pada saat itu, bahkan kami pada saat menentukan letak dimana bangunan tersebut berkomitmen untuk mengawal pembangunan ini sesuai yang telah di tentukan.